www.riau12.com
Rabu, 26-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
2.995 Nasib Pegawai Honorer di Pelalawan Terancam di Tahun 2025, Pemkab dan DPRD Lakukan Hal Ini
Selasa, 21-01-2025 - 10:52:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PELALAWAN - Masa depan 2.995 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau terancam di tahun 2025 ini.

Hal ini terjadi karena 2.995 pegawai honor di Pelalawan itu tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan). 

Sementara itu, Pemerintah pusat juga berencana untuk menghapus status pegawai honorer di seluruh daerah pada tahun ini.

Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, mengatakan bahwa hingga saat ini Pemda Pelalawan belum memutuskan nasib 2.995 pegawai honorer tersebut. 

Proses evaluasi masih berlangsung dan masing-masing pimpinan OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga non-ASN berdasarkan kinerja dan absensi.

"Sampai saat ini belum ada keputusan final dari Pemda. Kami masih terus membahas masalah ini dan mencari solusi terbaik. Kami juga berterima kasih kepada DPRD yang ikut membantu mengatasi persoalan ini," ujar Darlis.

Darlis merincikan bahwa 2.995 pegawai honorer ini terbagi dalam tiga klaster. 

Klaster pertama adalah tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK tahap II. 

Klaster kedua adalah pegawai honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian PPPK tahap II. 

Klaster ketiga adalah tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan, yang tidak memiliki formasi dalam penerimaan PPPK tahap I dan II.

Sementara itu, tenaga honorer yang dapat dikategorikan "selamat" dari aturan penghapusan status honorer adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN. 

Sebanyak 3.052 orang pegawai honorer yang terdaftar dalam database BKN ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan dari Permendagri dan BKN.

"Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lulus seleksi PPPK tahap I akan berubah statusnya menjadi PPPK paruh waktu," jelas Darlis.

Persoalan ini ratusan pegawai honor ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (20/1/2025) di gedung DPRD

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD, Abdul Nasib, dan dihadiri oleh anggota dewan Tengku Khairil, Asnol Mubarack, Lutfi, Sunardi, serta kepala BKPSDM Darlis dan staf.

"Evaluasi atau pengurangan pegawai honorer ini sudah menjadi isu hangat belakangan ini. Kami mengundang BKPSDM untuk rapat dan akhirnya terungkap data pegawai honorer yang terancam kehilangan pekerjaan," ujar Abdul Nasib kepada tribunpekanbaru.com usai rapat.

Jika statusnya tetap sebagai pegawai honorer, lanjut Abdul Nasib, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa nomenklatur pembayaran gaji honorer tidak lagi diperbolehkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini yang akan kami perjuangkan ke pemerintah pusat. Kami akan segera berkonsultasi dengan Kemenpan dan BKN untuk mencari solusi terbaik bagi 2.995 pegawai honorer ini, karena mereka juga merupakan bagian dari masyarakat kami," tambah politisi Partai Gerindra ini.

Anggota Komisi II DPRD, Asnol Mubarack juga menyampaikan kekhawatirannya terkait nasib 2.995 pegawai honorer. 

Jika mereka diberhentikan, dampaknya akan sangat besar baik dari segi sosial maupun ekonomi. 

Banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai honorer.

"Jika diberhentikan, mereka akan kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Ini tentu akan berdampak besar bagi mereka dan keluarganya. Selain itu, bisa saja muncul gelombang penolakan atau unjuk rasa. Kami juga melihat sisi kemanusiaannya. Berapa banyak keluarga yang akan terdampak? Ini harus menjadi perhatian serius," ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.

Pemkab Pelalawan bersama DPRD sepakat untuk berkonsultasi dengan Kemenpan dan BKN untuk mencari solusi terbaik bagi pegawai honorer yang terancam dirumahkan (***)

Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • 2.995 Nasib Pegawai Honorer di Pelalawan Terancam di Tahun 2025, Pemkab dan DPRD Lakukan Hal Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved