Bagaimana Nasib Tenaga Honor yang Tak Lulus PPPK Tahap l, Ini Jawaban BKPSDM Pelalawan
Selasa, 14-01-2025 - 11:53:48 WIB
Riau12.com-PELALAWAN- Hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap l Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024 telah diumumkan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (13/1/2025).
Pengumuman disampaikan BKPSDM Pelalawan melalui website resmi beralamat di www.bkpsdm.pelalawankab.go.id dan bisa juga dicek di website milik Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) www.sscasn.bkn.go.id. Selain itu peserta juga bisa melihat langsung dari akun peserta masing-masing.
"Yang lulus sesuai dengan jumlah formasi PPPK Pelalawan tahun 2024. Itu terlihat pada urutan pertama pada setiap lembar pengumuman jabatan," kata Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada tribunpekanbaru.com, Senin (13/1/2025).
Ia menyampaikan, peserta yang lulus diberikan kode R3/L yang artinya lolos sebagai PPPK. Sedangkan peserta yang tidak lulus dengan kode R3 saja. Lantas bagaimana nasib peserta yang tidak lolos ini kedepan, belum jelas informasinya. Padahal para peserta seleksi PPPK tahap l merupakan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Masa pengabdian mereka tercatat minimal 2 tahun pada tahun 2022 lalu tepat saat pendataan yang dilakukan BKN secara nasional. Para pegawai honor yang tak lolos semakin bingung dihimpit isi penghapusan status tenaga honor oleh pemerintah pusat dan kabar pengangkatan seluruh pegawai non ASN yang terdata di database BKN sebagai PPPK.
"Bagaimana nasib mereka kedepan ini, BKN sudah menyampaikan akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Informasi itu sudah beredar sejak akhir 2024 lalu," terang Darlis.
Terkait PPPK paruh waktu ini, lanjut Darlis, pihaknya belum memiliki pegangan dari BKN maupun pemerintah pusat. Teknis pengangkatan PPPK paruh waktu, jam kerja, hingga pemberian gajinya juga belum ada petunjuk teknis yang diturunkan pusat. Informasi resmi kelanjutan PPPK paruh waktu ini masih ditunggu oleh Pemda. Sehingga bisa diterapkan kepada pegawai non ASN yang telah masuk dalam database.
"Artinya masih kita buta mengenai PPPK paruh waktu ini, sebelum ada petunjuk teknis pelaksanaannya dari BKN. Kita tunggu saja," pungkasnya.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :