Pemkab Pelalawan Pasang Tapping Box di Sejumlah Tempat Usaha, Guna Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
PANGKALANKERINCI -Riau12.com- Penerimaan pajak daerah yang tinggi akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Untuk itu, guna memantau setiap transaksi wajib pajak (WP), sehingga nantinya bisa diketahui prediksi penerimaan pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memasang alat perekam data usaha (cash register) atau tapping box pada sejumlah tempat usaha.
Tapping box adalah perangkat atau alat yang digunakan untuk merekam transaksi agar tidak ada penyelewengan pajak daerah atau alat pemantau pajak. Pemasangan tapping box umumnya diterapkan pada usaha restoran, hotel, rumah makan dan hiburan.
Demikian hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pelalawan Jahlelawati SE kepada Riau Pos, Ahad (24/11) kemarin di Pangkalankerinci. Dikatakannya, pemasangan tapping box pada sejumlah tempat usaha yang dilakukan Bapenda Pelalawan ini, bekerja sama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Pelalawan untuk memaksimalkan pemungutan pajak makanan dan minuman pada usaha restoran, hotel, rumah makan dan hiburan seperti kafe. Di mana BRK Syariah Pelalawan telah memberikan bantuan sebanyak 25 alat tapping box pada sejumlah tempat usaha.
"Jadi, pemasangan tapping box ini untuk meningkatkan transparansi dalam penerimaan pajak daerah bukan untuk mempersulit atau merugikan pemilik usaha. Sebab pajak yang disetorkan oleh pemilik usaha merupakan pajak yang ditanggung oleh konsumen," terangnya.
Diungkapkan pejabat yang akrab disapa Kak Ayang ini, teknologi berbasis online dengan memasang alat perekam transaksi data usaha atau tapping box, telah mulai diterapkan pada tahun 2024 ini. Tujuannya mempermudah dalam pelaporan pajak. Namun demikian, dari ratusan wajib pajak di Kecamatan Pangkalankerinci, baru 25 pelaku usaha saja yang menggunakan alat tersebut. Meski begitu, seluruh wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor perhotelan, restoran, rumah makan dan kafe, kedepannya akan diterapkan untuk memakai teknologi ini. Sehingga pelaporan lebih mudah dan akurat.
"Ya, sejauh ini cukup banyak pelaku usaha yang menerima untuk dipasang tapping box ini setelah kita berikan pemahaman melalui pendekatan yang baik. Dan alhamdulillah, setelah dilakukan pemasangan alat perekam data usaha ini, para pelaku usaha yang sebelumnya hanya membayar pajak sebesar Rp300 ribu, saat ini mereka mau membayar sebesar Rp3 juta atau sesuai dengan transaksi mereka. Sedangkan dengan adanya pemasangan tapping box ini, maka target PAD dari penerimaan pajak ini sebesar Rp11 miliar, saat ini sudah terealisasi sebesar 70 persen," ujarnya.
Ditambahkan Ayang, penerapan tapping box bertujuan meminimalisir hilang atau berkurangnya pemasukan pajak akibat pelaporan yang masih manual. Selain itu Bapenda Pelalawan terus melakukan upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Untuk itu, Bapenda sebagai leading sector pengoptimalan pendapatan daerah, tak bosan-bosannya mengimbau pelaku usaha yang sudah menjadi wajib pajak, agar patuh dan taat membayar pajak.
"Bahkan pelaku usaha akan terjamin kredibilitasnya karena adanya bukti jumlah pajak yang dibayarkan dengan jumlah transaksi yang terjadi sama besarnya dan masyarakat akan merasa aman serta puas karena pajak yang dibayarnya benar disetorkan ke kas negara oleh pemilik usaha. Kita juga tentunya akan rutin melakukan pengawasan terhadap alat perekam transaksi usaha tapping box dan meminta kesadaran pengusaha yang merupakan wajib pajak untuk memasang alat ini," tutupnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :