www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Edarkan Narkoba di Pelalawan, Buruh Bangunan Diringkus Polisi, 29 Paket Sabu Disita
Rabu, 18-09-2024 - 13:46:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PELALAWAN - AJ alias Jebe ditangkap Polres Pelalawan dalam kasus peredaran narkotika. Jebe ditangkap di Simpang Tugu, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,

Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan kerapnya transaksi narkotika di daerah tersebut

"Kami segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan bersama tim gabungan dari Polsek Ukui," kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu, 18 September 2024.

Tersangka, seorang pria kelahiran Kuala Lalak pada 2 Februari 1990. Ia bekerja sebagai buruh bangunan.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 29 paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah botol minyak rambut merk Eiger 88 Pomade.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna biru muda.

"Kami menemukan sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak, yang disembunyikan dengan rapi dalam botol minyak rambut. Tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar," jelas Manang.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Hendrik, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendrik yang merupakan sumber narkotika tersebut," tambah Manang.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Pelalawan. Kepolisian berharap, dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat, peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Edarkan Narkoba di Pelalawan, Buruh Bangunan Diringkus Polisi, 29 Paket Sabu Disita
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved