www.riau12.com
Selasa, 25-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Warga Kerumutan Pelalawan Tolak Perpanjangan HGB PKS PT SLS
Senin, 16-09-2024 - 14:16:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Tepat tanggal 19 Agustus 2024, Hak Guna Bangunan (HGB) Pabrik 1 PT Sari Lembah Subur (SLS) Kerumutan seluas 4,7 hektar telah habis izinnya. Menariknya warga Kerumutan yang mengaku pemilik lahan PKS dan perumahan PT SLS menolak perpanjangan HGB tersebut.

"Dua orang warga Kerumutan sebagai pemilik lahan PKS dan perumahan PT SLS, menolak perpanjangan HGB dan meminta ATR BPN dan Bupati Pelalawan untuk tidak memperpanjang HGB tersebut," jelasnya Rizki Ketua Forum Warga Kerumutan Pelalawan kepada GoRiau.com, Ahad (15/9/2024).

Diterangkannya, dua warga Desa Bukit Garam, Kecamatan Kerumutan yaitu Baharudin luas lahan 9 hektar dan Hardianto 4 hektar, yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut menyatakan, lahan yang merupakan milik orang tua mereka belum pernah diganti rugi oleh anak PT Astra Agro Lestari (AALi). Hal tersebut diperkuat dengan masih dipegangnya surat keterangan tanah asli yang dikeluarkan kades Kerumutan pada tahun 90 an.

Lahan seluas 13 hektar itu, lanjutnya, tidak berada HGU PT SLS. Hall ini berdasarkan hasil analisa menggunakan peta online dari BPN.

"Hasilnya, bahwa lahan perumahan dan PKS 1 Kerumutan berada diluar ijin baik HGU maupun HGB perusahaan. Hal ini berarti selama puluhan tahun PT SLS menggunakan lahan secara ilegal," ungkapnya.

Berdasarkan hal itu, Rizki meminta pemerintah, menghentikan aktivitas perusahaan di lahan yang dipergunakan diluar ijin sampai seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.

"Kami tidak menolak investasi, tapi hak hak warga agar diselesaikan dan perusahaan menaati seluruh aturan yang berlaku di NKRI," tutupnya.

Sementara itu Manejer Humas PT AALi, Dede diminta tanggapannya hingga berita ini tayang ia belum menanggapinya. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Warga Kerumutan Pelalawan Tolak Perpanjangan HGB PKS PT SLS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved