Warga Kerumutan Pelalawan Tolak Perpanjangan HGB PKS PT SLS
Senin, 16-09-2024 - 14:16:08 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Tepat tanggal 19 Agustus 2024, Hak Guna Bangunan (HGB) Pabrik 1 PT Sari Lembah Subur (SLS) Kerumutan seluas 4,7 hektar telah habis izinnya. Menariknya warga Kerumutan yang mengaku pemilik lahan PKS dan perumahan PT SLS menolak perpanjangan HGB tersebut.
"Dua orang warga Kerumutan sebagai pemilik lahan PKS dan perumahan PT SLS, menolak perpanjangan HGB dan meminta ATR BPN dan Bupati Pelalawan untuk tidak memperpanjang HGB tersebut," jelasnya Rizki Ketua Forum Warga Kerumutan Pelalawan kepada GoRiau.com, Ahad (15/9/2024).
Diterangkannya, dua warga Desa Bukit Garam, Kecamatan Kerumutan yaitu Baharudin luas lahan 9 hektar dan Hardianto 4 hektar, yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut menyatakan, lahan yang merupakan milik orang tua mereka belum pernah diganti rugi oleh anak PT Astra Agro Lestari (AALi). Hal tersebut diperkuat dengan masih dipegangnya surat keterangan tanah asli yang dikeluarkan kades Kerumutan pada tahun 90 an.
Lahan seluas 13 hektar itu, lanjutnya, tidak berada HGU PT SLS. Hall ini berdasarkan hasil analisa menggunakan peta online dari BPN.
"Hasilnya, bahwa lahan perumahan dan PKS 1 Kerumutan berada diluar ijin baik HGU maupun HGB perusahaan. Hal ini berarti selama puluhan tahun PT SLS menggunakan lahan secara ilegal," ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, Rizki meminta pemerintah, menghentikan aktivitas perusahaan di lahan yang dipergunakan diluar ijin sampai seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.
"Kami tidak menolak investasi, tapi hak hak warga agar diselesaikan dan perusahaan menaati seluruh aturan yang berlaku di NKRI," tutupnya.
Sementara itu Manejer Humas PT AALi, Dede diminta tanggapannya hingga berita ini tayang ia belum menanggapinya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :