www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Mobil Pengangkut BBM Jenis Solar dan Pertalite
Sabtu, 31-08-2024 - 15:09:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PELALAWAN - Diduga mengangkut BBM jenis Solar dan Pertalite ilegal, Unit II Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan satu unit mobil L300 pada Jumat (30/8/2024). Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel mengungkapkan mobil tersebut membawa membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 15 jerigen dan 2 tank kecil BBM jenis Solar.

AKP Kris Tofel menjelaskan informasi tersebut berawal dari beberapa wartawan yang sudah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga mengangkut BBM jenis solar dan pertalite di jalan Koridor PT RAPP KM 7 Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Atas informasi tersebut tim unit II Reskrim langsung menuju lokasi, setibanya dilokasi ditemukan satu orang laki-laki bersama mobil L300 yang mengangkut sebanyak 15 jerigen BBM diduga jenis pertalite dan 2 buah baby tank. Diduga berisikan BBM jenis solar yang berada di bak belakang mobil.

"Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan. Dimana pelaku yang bernama Mahendra Zawmei S. Juga turut diamankan di Polres Pelalawan, barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam tanpa nomor Polisi. 2 buah baby tank yang berisikan BBM jenis solar. Kemudian 15 Jerigen ukuran 30 Liter yang berisikan BBM jenis Pertalite," ujar Kasat Reskrim.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal  55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.(***)

Sumber: Haluanriau



 
Berita Lainnya :
  • Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Mobil Pengangkut BBM Jenis Solar dan Pertalite
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved