www.riau12.com
Minggu, 23-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Dugaan Penangkapan Tak Sesuai Prosedur, Oknum Polres Pelalawan Dilaporkan ke Propam
Sabtu, 10-08-2024 - 15:24:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com PEKANBARU - Diduga ada kesalahan prosedur saat melakukan penangkapan, empat oknum polisi Polres Pelalawan dilaporkan ke Mabes Polri.

Sugiyanto seorang sopir truk tronton yang membawa muatan pasir silika dari Malingping menuju Bogor, ditahan pada bulan Maret 2024.

Ia dituduh telah melarikan satu unit kendaraan truk tronton milik bosnya bernama Eka Dian. Sebelumnya, Eka Dian telah membeli truk tronton tersebut dari Afrizal secara oper kredit.

Namun, saat dilakukan penangkapan, oknum Polres Pelalawan tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan.

Kuasa Hukum, Heri Prasojo mengatakan, hari ini pihaknya mendatangi Polda Riau atas laporan beberapa waktu lalu ke Propam Mabes Polri.

“Sugiyanto ditangkap di Serang oleh empat oknum Polres Pelalawan, ia diborgol diletak di bagasi, kemudian dititipkan di Polsek Serang Timur selama satu malam, selanjutnya Sugiyanto dibawa ke Polres Pelalawan,” jelasnya.

Heri menambahkan, oknum polisi tersebut diduga telah melakukan kesalahan saat melakukan penangkapan dan diduga merampas uang tunai milik sopir truk.

“Oknum polisi tersebut tidak menunjukkan surat penangkapan dan merampas uang Rp 500 ribu milik Sugiyanto,” kata Heri.

Atas kejadian tersebut, Sugiyanto didampingi kuasa hukumnya kemudian membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 6 Juni 2024.

“Kita sudah buat laporan ke Mabes Polri pada 6 Juni lalu,” tuturnya.

Heri berharap, empat oknum polisi ini bisa ditindak tegas dan dipecat karena mencoreng citra polri.

“Harapannya empat oknum polisi ini dipecat karena merusak citra kepolisian,” pungkasnya.

Sumber: Riauonline.com



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Penangkapan Tak Sesuai Prosedur, Oknum Polres Pelalawan Dilaporkan ke Propam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved