Diinisiasi Sejak November 2023, Ini Penjelasan DLH Terkait Progres Kebun Raya Pelalawan
Riau12.com-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra mengatakan telah ditetapkan lokasi Kebun Raya di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.660/DLH/2023/2053 tanggal 14 November 2023.
SK berisi tentang penetapan lokasi Kebun Raya Daerah di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Disampaikannya, Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik,atau kombinasi dari pola tersebut.
Kebun Raya selain berfungsi sebagai kawasan konservasi terutama tumbuhan, juga sebagai tempat penelitian, pendidikan dan budaya, ecowisata, serta jasa lingkungan.
"Luas Kebun Raya Pelalawan yang ditetapkan seluas 22,65 Ha, terdiri dari pelepasan HGU PT. Sari Lembah Subur seluas 12,75 Ha dan hibah pengelolaan masyarakat Genduang seluas 9,90 Ha," sebut Eko, kepada GoRiau.com, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor: 83 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kebun Raya, bahwa proses penyelengaaraan kebun raya terdiri dari tiga tahap.
"Tahap perencanaan, tahap pengelolaan serta rahap pembinaan dan pengawasan," terangnya.
Tahap perencanaan Kebun Raya adalah usulan pembangunan Kebun Raya, kemudian kajian terhadap usulan, kajian kelayakan lokasi dan penyusunan rencana induk.
"Hingga bulan Juli 2024, progress penyelenggaraan Kebun Raya Daerah Pelalawan telah melaksanakan tiga tahapan perencanaan," terangnya lagi.
Yaitu, lanjut Eko menyampaikan, pengusulan Kebun Raya oleh Bupati Tahun 2023, kajian terhadap usulan oleh BRIN tahun 2023 dan kajian kelayakan lokasi oleh Pemerintah Pelalawan melalui DLH Pelalawan tahun 2023.
"Pada tahun 2024 telah direncanakan untuk penyusunan rencana induk dan akan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2024, namun karena kondisi dan lain hal maka penyusunan rencana induk pengelolaan Kebun Raya ini terjadi penundaan," paparnya.
Dalam rangka percepatan penyusunan rencana induk, Pemerintah Pelalawan akan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan mitra yang ada Kabupaten Pelalawan.
Untuk tahap awal, Pemerintah Pelalawan telah melakukan rapat koordinasi dengan empat perusahaan, yakni PT. Sari Lembah Subur, PT. Musim Mas, PT. RAPP dan PT. Arara Abadi yang dilaksanakan Selasa 16 Juli 2024 kemarin, di Kantor Bupati Pelalawan. Rapat dipimpin Asisten II Drs. Fakhrizal.
"Dari pertemuan itu, perusahaan-perusahaan tersebut siap mendukung dan membantu penyusunan rencana induk pengelolaan Kebun Raya," pungkas Eko Novitra. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :