www.riau12.com
Sabtu, 22-08-2026 | Jam Digital
20:52 WIB - Penutupan MTABS SMA Islam Al Azhar 24 Cigombong Meriah, Tokoh Agama hingga Aparat Hadir | 17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari
 
Hanya Dua Orang Anggota Dewan Pelalawan Yang Lapor LHKPN, KPU Pelalawan: Tak Melapor, Tak Dilantik
Kamis, 04-07-2024 - 10:50:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PANGKALANKERINCI- Hingga saat ini, dari 40 anggota dewan terpilih Kabupaten Pelalawan, hanya dua orang yang telah menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Pelalawan, yakni Robinhood Saragih dari Partai Hanura dan Abdul Nasib dari Gerindra.

Demikian disampaikan Ketua KPU Pelalawan Bapri Naldi didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Bustami kepada Riau Pos, Rabu (3/7). Menurutnya, sesuai PKPU 006 Tahun 2024 Bagian Kedua Pelantikan Calon Terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasal 51 ayat 3 berbunyi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/wali kota.

“Pada pasal 52, ayat 1 berbunyi ‘Calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Dan Ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dimaksud wajib disampaikan ke KPU Kab/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” terangnya.

Dijelaskannya, pada ayat 3 berbunyi calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Jadi, jika tidak melapor harta kekayaan, maka tidak dicantumkan sebagai nama calon terpilih yang artinya tidak masuk dalam daftar calon terpilih yang akan dilantik,” ujarnya.

Ditambahkan Bapri Naldi, KPU Pelalawan mengimbau kepada partai agar dewan terpilih untuk segera melaporkan LHKPN karena partai memiliki admin atau operator. Jika partai tidak memfasilitasi, maka KPU Pelalawan siap membantu secara perseorangan.

“Laporan LHKPN ini syarat wajib untuk dilantik, makanya kita terus ingatkan anggota dewan terpilih untuk laporakan segera harta kekayaannya dan tidak menunda-nunda, apalagi mepet 20 hari jelang pelantikan yang dijadwalkan 27 Agustus 2024 mendatang. Dan juga telah ingatkan juga kepada anggota dewan tepilih agar segera laporkan LHKPN,” tutupnya. (***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Hanya Dua Orang Anggota Dewan Pelalawan Yang Lapor LHKPN, KPU Pelalawan: Tak Melapor, Tak Dilantik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved