www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bapenda Pekanbaru Sosialisasikan Perwako Tentang Pajak Air Tanah Demi Genjot PAD
Kamis, 09-08-2018 - 08:30:15 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Secara bertahap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggali potensi - potensi pajak di Kota Pekanbaru. Dari sebelas objek pajak yang dikelola oleh Bapenda baru delapan yang menjadi primadona Pendapatan sementara empat objek pajak lagi seperti pajak Walet, Pajak Air Bawah tanah dan Pajak Miniral Bukan Logam masih belum tergarap optimal. Untuk meningkatkan perolehan pajak, mulai bulan ini Bapenda Pekanbaru telah memiliki dan mensosialisasikan peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) nomor 78 tentang petunjuk pemungutan pajak air bawah tanah. Dimana setiap pelaku usaha diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang PDL, Adi Lesmana kepada Wartawan, Kamis (9/8) diruang kerjanya. Dijelaskannya, dasarkan keluarnya Perwako tentang pajak air tanah ini membagi Wajib Pajak Air Bawah Tanah ini adalah Peraturan Gubernur Riau nomor 17 tahun 2017 tentang dasar penetapan pajak air tanah di Provinsi Riau maka pihaknya dapat menetapkan satuan harga air bawah tanah yang terdiri dari lima kelompok berdasarkan volume pengambilan air bawah tanah. "Dimulai dari kelompok satu, 0 sampai 50 meter kubik, hingga kelompok lima 2.500 meter kubik. Untuk besaran harga per meter kubinya juga berbeda dari Rp 4020 per meter kubik hingga Rp 11.185 per meter kubiknya," paparnya. Dengan ditetapkannya peraturan dan tata cara pemungutan pajak itu pihaknya meminta setiap wajib pajak khusunya pelaku usaha melaporkan setiap sumur bor yang mereka buat. " Setelah itu kami akan melakukan pendataan, tinjauan lapangan dan pemungutan pajak Air Bawah Tanah tersebut," papar Adi lagi. Lanjut, Adi sangat Optimis dengan adanya petunjuk teknis tentang pemungutan pajak Air Bawah Tanah ini kinerja pihaknya akan lebih optimal dan pembangunan infrastruktur daerah akan lebih cepat sesuai dengan Visi dan Misi Walikota Pekanbaru mewujudkan kota yang Smart dan Madani. (R12)



 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Sosialisasikan Perwako Tentang Pajak Air Tanah Demi Genjot PAD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved