DPM-PTSP Pekanbaru gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal
Rabu, 11-04-2018 - 14:44:29 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal Tahun Anggaran 2018 yang bertujuan Memberikan pemahaman kepada investor terkait Peraturan Kepala BKPM RI No 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Memberikan pemahaman terkait tata cara pe- Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online kepada para Investor
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Setdako Pekanbaru Elsyabrina yang bertempat di Hotel Grand Elite - Serampang 12 Meeting Room Komplek RBC Jl. Riau - Pekanbaru, Rabu (11/04/2018). Adapun Narasumber nya yakni, Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI (Bpk. J.S Meyer Siburian, SE), DPMPTSP Provinsi Riau Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal (Bpk. Arsyad, SE, M.Si).
Asisten I Setdako Pekanbaru Elsyabrina dalam sambutannya mengatakan, diharapkan untuk tahun kedepan pelaksanaan Sosialisasi Penanaman Modal tetap dilaksanakan secara berkesinambungan." Ini sebagai mengembangtingkatkan kegiatan usaha dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta terwujudnya keharmonisan antar pelaku usaha, aparat pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan usahanya di Kota Pekanbaru yang dapat diterima oleh para investor (pelaku usaha) sehingga berminat menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru," Jelas Elsyabrina.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, M. Ag M.Si, mengatakan Pemerintah pusat melalui BKPM RI pada Desember Tahun 2017 telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait perizinan penanaman modal yakni mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI), dan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu investor dapat langsung memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal memperoleh Izin Usaha (IU).
"Proses penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama tiga hari kerja. Mekanisme tersebut telah di atur dalam Peraturan BKPM RI Nomor 13 Tahun 2017," beber Jamil
Selanjutnya Jamil mengatakan, dengan melakukan pendaftaran penanaman modal investor akan mendapatkan kemudahan didalam melaksanakan realisasi investasi antara lain yakni selain mendapatkan fasilitas penanaman modal (pembebasan bea masuk, Tax Holiday, Tax Allowance) investor juga akan dikawal didalam melaksanakan realisasi investasinya dengan mendapatkan pendampingan dari bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Pekanbaru sehingga masalah yang dihadapi didalam proses merealisasikan kegiatan investasi dapat diatasi dengan baik.
"Dalam rangka memberikan pengertian kepada pihak investor tentang pentingnya perizinan penanaman modal serta manfaat yang bisa didapatkan oleh investor maka DPMPTSP menaja kegiatan ini," bebernya lagi.
Selain itu lanjut Jamil dapat untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi nyata dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Di sisi lain, Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang Penanaman Modal tersebut dilaksanakan dengan harapan antara pemerintah dan dunia usaha bisa menyamakan presepsi terhadap perubahan regulasi maupun kebijakan regulasi yang baru. "Forum ini bisa menjadi ajang silahutrahmi antara Pemerintah selaku regulasi dengan dunia usaha sebagai pelaksana agar terciptanya kemitraan yang saling menguntungkan untuk mewujudkan masyarakat Kota Pekanbaru yang sejahtera menuju kota Pekanbaru Smartcity yang Madani,' imbuhnya.
Adapun peserta dalam kegiatan ini yakni, Investor Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Investor Penanaman Modal Asing (PMA), KADIN Kota Pekanbaru, Perbankan, INI (Ikatan Notaris Indonesia), OJK (Otoritas Jasa keuangan), Organisasi Wirausahawan, dan UMKM. Dengan pembiayaan dari Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru Tahun 2018.(r12)
Komentar Anda :