Tidak Diindahkan, Satpol PP Pekanbaru akan Eksekusi Pelanggar GSB
Jumat, 13-04-2018 - 14:30:18 WIB
 |
| Foto Whatshap : Agus Pramono Kasatpol PP Prkanbaru |
Riau12.com-PEKANBARU-Melanggar garis sempadan bangunan (GSB), rumah makan CU di jalan Jendral Sudirman akan didatangi petugas Satpol PP Kota Pekanbaru beri peringatan. Bukan itu saja, ada empat titik lagi persoalan yang akan dituntaskan Satpol PP seperti tiang reklame ilegal, maupun warnet yang belum mengantongi izin.
Demikian dikatakan Kepala Badan (Kaban) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada sejumlah awak media ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (13/04/2018).
"Hari ini kita turun kebeberapa titik, yakni Jalan Abdul Muis. Dilokasi ini ada warnet yang tidak mengantongi izin, kemudian bangunan ponsel yang melangar GSB. Jalan Jenderal Sudirman rumah makan CU, juga melanggar GSB. Kemudian Tegal Sari, Rumbai, juga ada bangunan yang langgar GSB dan terakhir tiang reklame tak berizin diseputaran simpang Tobek Godang," beber Agus Pramono.
Dibeberkan Agus Pramono, sebelum mengambil langkah tegas, pihaknya terlebih dahulu memperingati pemilik agar mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
"Kita beritahukan dulu ke mereka. Seperti ponsel AA di Jalan Abdul Muis, batas akhir pembongkaran tanggal 25 April. Tiang reklame disimpang Tobek Godang batas akhir pembongkaran oleh pemiliknya tanggal 14 April. Kalau tidak diindahkan, akan kita eksekusi (bongkar,red)," imbuh Agus Pramono.(r12)
Komentar Anda :