Riau12.com-PEKANBARU-Guna dalam memberikan informasi, pemahaman, dan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau pajak penghasilan pasal 26, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) kota Pekanbaru laksanakan Sosialisasi Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2017 pada Selasa, 26 September 2017 bertempat di Hotel Premier Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan oleh kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar proses penyusunan APBD Pemerintah Kota Pekanbaru terlaksana sebagai berikut : Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Tepat waktu, Transparan, Partisipatif dengan melibatkan masyarakat, Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dari Peraturan Daerah lainnya.
"Adapun peserta Sosialisasi terdiri dari Anggota Banggar DPRD Kota Pekanbaru, Anggota TAPD Kota Pekanbaru, Kepala OPD dan Kasubbag Program, " Sebut Alek.

Lanjut Alek, pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru.
" Kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk mengikuti acara ini sampai selesai sehingga diharapkan dari terlaksananya kegiatan ini memberikan hasil sesuai dengan yang ditargetkan," imbuhnya.
Dalam kegiatan ini, BPKAD mengundang beberapa orang narasumber diantaranya, Cahyo Dwi Sulistyo (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I), Idris (Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan), Ahmad Arifuddin (Account Representative), Hanafi Aziz (Account Represantative), Purnama Regalia Mentallina Siregar (Account Representative) dan Dwi Laksono Kuntoro Putra (Pelaksana Seksi Ekstensifikasi). (BPKAD/r12)