Plang Nama Toko Akan Dicopot Oleh Bapenda Pekanbaru Jika Tak Taat Pajak
Rabu, 30-11-2017 - 05:45:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Demi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak (WP) agar taat dalam membayar pajak. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mencopot plang nama atau merek toko milik pelaku usaha yang tidak taat dalam membayarkan pajak reklamenya.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya, Andri Yulius Hamidy kepada Riau12.com, Rabu (29/11/2017). Menurutnya, sebelum sanksi tegas diterapkan kepada WP, pihaknya terlebih dahulu mengimbau kepada WP agar segera membayarkan pajaknya.
"Giat kita terkait reklame. Ini sesuai dengan instruksi pak Kaban (Kepala Bapenda,red), ini berkaitan dengan realisasi penerimaan reklame kita. Jadi salah satu langkah yang kita lakukan, kita langsung mendatangi objek-objek pajak reklame itu. Kita fokuskan reklame yang sifatnya merek toko, atau iklan-iklan atau merek papan nama yang menempel. Kayak merek toko seperti toserba A, Apotik, toko kue, kan dia ada mereknya. Jadi reklame itu yang kita sasar (tak bayar pajak,red). Jadi kita imbau segera lah bayarkan pajak reklamenya," jelas Andri.
Adapun toko yang didatangi tim Bapenda, yakni yang berada disepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman.
"Karena objeknya banyak, untuk sementara ini kita mengambil ruas Jalan Sudirman dulu. Dari Pelita Pantai hingga ruas Jalan Kartini. Jadi kita ambil peruas dulu. Tadi ada beberapa objek pajak yang di datangi untuk mengantarkan skpd (surat ketetapan pajak daerah,red) reklame itu. Dengan harapan mereka langsung membayar pajak reklamenya," beber Andri.
Saat ditanya besaran tunggakan pajak reklame, dijawab Andri.
"Masing-masing objek itu beda-beda nilainya. Besok kita masih lanjut, kita tidak batasi waktunya. Pokoknya mana yang nunggak (pajak,red) reklame, kita datangi, kita bawakan surat ketetapan pajaknya. Langsung kita suruh mereka bayar," bebernya lagi.
Sekali lagi Andri Yulius Hamidy mengimbau, bagi WP yang belum membayarkan pajaknya, agar segera membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan.
"Kepada seluruh pemilik toko agar membayar pajak reklamenya. Pasalnya, kalau mereka menunggak, kita dari Bapenda akan datang langsung ke tempat mereka untuk menagih pajaknya. Kalau mereka tidak mau bayar. kita sudah siapkan sanksinya berupa pemasangan sticker. Jadi nantinya kalau tidak bayar, stickernya kita pasang di merek tokonya itu, bahwa reklame ini tidak bayar pajak. Tetapi mereka tetap kita kasih waktu untuk membayar, selama dua hari setelah sticker itu dipasang. Kalau mereka tetap tidak bayar, maka kita akan bongkar reklame mereka atau merek toko mereka," tandas Andri Yulius Hamidy.(r12)
Komentar Anda :