www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Horee, UMK Pekanbaru Naik Jadi Rp 2,5 Juta di Tahun 2018
Selasa, 14-11-2017 - 13:12:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kabar gembira datang dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, dimana Disnaker mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2018 ibu kota Provinsi Riau sebesar Rp2.557.486 atau meningkat delapan persen dibanding UMK tahun ini. "Besarannya sesuai formulsi naik 8,74 persen menjadi Rp2.557.486," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikun di Pekanbaru, Selasa (14/11/2017). Lebih lanjut dijelaskan Johny, angka UMK yang lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Riau Rp2,46 juta tersebut saat ini telah diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Riau. Dia mengatakan walikota Pekanbaru Firdaus telah mengetahui besaran UMK yang diajukan terebut. Nantinya setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui. "Sekarang rekom dari kita dan Pak Wali sudah di pengupahan Provinsi, untuk diteruskan ke Gubernur," tuturnya. Dirinya berharap angka UMK dapat disetujui Gubernur Riau pada 21 November mendatang, sehingga pihaknya bisa langsung mensosialisasikan besaran hak karyawan di Kota Pekanbaru. "Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan gubernur," ujarnya. Lebih jauh, dia mengatakan bahwa angka UMK tersebut dihitung melalui formulasi angka UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. UMK Kota Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2.352.570. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Horee, UMK Pekanbaru Naik Jadi Rp 2,5 Juta di Tahun 2018
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved