Horee, UMK Pekanbaru Naik Jadi Rp 2,5 Juta di Tahun 2018
Selasa, 14-11-2017 - 13:12:45 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Kabar gembira datang dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, dimana Disnaker mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2018 ibu kota Provinsi Riau sebesar Rp2.557.486 atau meningkat delapan persen dibanding UMK tahun ini.
"Besarannya sesuai formulsi naik 8,74 persen menjadi Rp2.557.486," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johny Sarikun di Pekanbaru, Selasa (14/11/2017).
Lebih lanjut dijelaskan Johny, angka UMK yang lebih tinggi dari upah minimum Provinsi Riau Rp2,46 juta tersebut saat ini telah diajukan ke dewan pengupahan Provinsi Riau.
Dia mengatakan walikota Pekanbaru Firdaus telah mengetahui besaran UMK yang diajukan terebut. Nantinya setelah dari dewan pengupahan akan diserahkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disetujui.
"Sekarang rekom dari kita dan Pak Wali sudah di pengupahan Provinsi, untuk diteruskan ke Gubernur," tuturnya.
Dirinya berharap angka UMK dapat disetujui Gubernur Riau pada 21 November mendatang, sehingga pihaknya bisa langsung mensosialisasikan besaran hak karyawan di Kota Pekanbaru.
"Mudah-mudahan sesuai ketentuan, 21 November bisa diputuskan gubernur," ujarnya.
Lebih jauh, dia mengatakan bahwa angka UMK tersebut dihitung melalui formulasi angka UMK yang akan datang sama dengan UMK sekarang ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
UMK Kota Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2.352.570. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta.(r12)
Komentar Anda :