www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Disdukcapil Jaring 82 Orang Dalam Razia KTP di Rumbai
Senin, 06-11-2017 - 13:30:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Lagi, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru bersama tim Yustisi menggelar razia KTP di Kecamatan Rumbai. Dalam razia KTP yang dilangsungkan dari Pukul 09.00 WIB sampai 10.30 WIB itu terjaring 82 orang.

"Ada 82 orang yang terjaring razia KTP yang terdiri dari 12 orang tidak membawa KTP, 28 orang KTP luar Pekanbaru, dan 42 orang masih menggunakan KTP Siak," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Senin (6/11/2017).

Diuraikan Baharuddin, razia yang dilakukan ini untuk melakukan penyempurnaan data kependudukan. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang datang dari luar Pekanbaru agar segera mengurus identitas.

"Kalau hanya sementara di Pekanbaru cukup mengurus izin tinggal sementara saja di dinas kependudukan. Tapi kalau menetap di Pekanbaru segera urus surat pindah dan buat KTP Pekanbaru," katanya.

Dilanjutkan Bahar, langkah yang dilakukan ini juga untuk membantu pemerintah dalam penangulangan kerawanan sosial, kriminalitas, dan terorisme.

"Paling tidak, apa yang sudah kami lakukan ini bisa membantu mencegah masuknya teroris ke Pekanbaru. Kalau ada pendatang yang tidak memilki identitas dan tidak punya skill tentu ini bisa berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," katanya lagi.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki identitas sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2008, maka dikenakan denda Rp 50 ribu. "Denda yang diberlakukan itu sudah sesuai dengan Perda, Satpol PP tim penegakan. Kalau sosialisasi dan pengawasan tugas itu tugas Disdukcapil," imbuhnya.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Disdukcapil Jaring 82 Orang Dalam Razia KTP di Rumbai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved