www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
'Lampu Hijau' Ganti Rugi, Kota Pekanbaru Segera Perluas Jalan Soebrantas Ujung
Selasa, 03-10-2017 - 11:25:12 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Azmi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Tanah yang dibebaskan keseluruhan ada 15 persil. Pemko membagi untuk pembayaran menjadi tiga tahap.

Untuk tahap pertama, Pemko Pekanbaru sudah melakukan pembayaran melalui APBD Murni 2017 untuk lima persil. Tahap kedua, sudah dianggarkan melalui APBD Perubahan 2017 untuk lima persil dan lima persil lagi menggunakan dana APBN.

Untuk tahap kedua ini, sudah ada 'lampu hijau' atau tidak ada kendala sama sekali. Untuk ganti rugi lima persil tahap ke tiga ini, menurut Azmi cukup alot, belum ada kesepahaman antara Pemko dan pemilik lahan.

"Ada sedikit kendala. Pemilik meminta harga diatas yang kita tawarkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Azmi di Pekanbaru, Selasa (3/10/2017).

Harga yang ditawarkan Pemko Pekanbaru per meternya berkisar Rp670 ribu. Masalah lain, kata Azmi, ada perselisihan internal antara pemilik lahan.

"Masalah keluarga. Mungkin pembagian ahli waris. Itu saja yang menghambat," kata Azmi.

Anggaran secara keseluruhan untuk lima persil yang terakhir ini, menurut informasi yang ia terima berkisar Rp3 miliar. Anggaran itu merupakan bantuan dari APBN Perubahan.

"Berapa luas untuk lima persil ini saya tidak ingat," sebutnya.

Tapi, yang jelas, angka sebesar itu, untuk ganti rugi tanah, ganti rugi bangunan dan tanaman. Ia menambahkan, lima persil tahap kedua menurutnya tinggal pembayaran.

"Yang lima persil pertama sudah eksekusi, sudah bekerja. Tahap kedua tinggal nunggu pwncairan APBD Perubahan," sebutnya.

Sekadar informasi, pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Subrantas Kota Pekanbaru lima persil tahap pertama disiapkan sebesar Rp359 juta. Angka itu disiapkan untuk membayar ganti rugi lima persil seluas 901 m2. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • 'Lampu Hijau' Ganti Rugi, Kota Pekanbaru Segera Perluas Jalan Soebrantas Ujung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved