Hingga Kini, BPKAD Belum Terima Laporan dari Sekwan Pekanbaru Terkait Mobdin Dewan
Senin, 18-09-2017 - 15:15:15 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada wartawan, Senin (18/9/2017) menyebutkan, hingga saat ini Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru belum menerima laporan dari Sekretaris DPRD (Sekwan) terkait kendaraan dinas yang sudah dikembalikan oleh para anggota dewan.
"Harusnya sudah dikembalikan karena memang sudah ada kesepakatan, tentunya pengembalian tidak langsung kepada BPKAD tapi melalui Sekwan. Sampai saat ini belum ada laporan dari Sekwan yang kami terima," katanya.
Lanjut Alek, Pemko Pekanbaru sendiri tidak memberi batas waktu pengembalian kendaraan dinas kepada dewan. Namun tetap saja kendaraan itu sudah harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Sebab meski tunjangan tranportasi dewan dibayarkan nanti melalui APBD P tahun 2017 ini namun hitungan berlaku rapel.
"Hitungannya kan nanti dirapel sesuai dengan kapan Perwako keluar walaupun nanti dibayarkan melalui APBD-Perubahan," urainya.
Alek menegaskan, bila mengacu kepada aturan yang berlaku, yang tidak perlu mengembalikan kendaraan dinas hanya jajaran pimpinan. Sementara anggota dewan wajib mengembalikan kendaraan dinas yang sudah dipinjamkan. "Aturannya seperti itu," tandasnya. (r12)
Komentar Anda :