Pertama Kalinya, Satpol PP Bongkar Tower Ilegal di Tenayan Raya
Selasa, 18-07-2017 - 17:17:59 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Pertama kalinya, Satpol PP Pekanbaru membongkar tower telekomunikasi yang berdiri di pinggir Jalan Singgalang ‎Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, yang tidak kantongi izin dari Pemko Pekanbaru, Selasa (18/7/2017).
Pembongkaran tower tersebut bukan tanpa alasan, karena sudah empat bulan Pemko Pekanbaru memberi waktu kepada pengusaha tower untuk mengurus izin tapi hingga kini hal itu tidak diindahkan juga.
"Untuk itu kami dari tim penegak Perda turun dan melakukan eksekusi terhadap bangunan tower telekomunikasi yang tidak kantongi izin dari Pemko Pekanbaru," beber Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Dikatakan Zulfahmi, dari sekian banyak pengusaha tower telah diberi peringatan, hanya saja pengusaha tower di jalan Singgalang yang tidak kooperatif. Malahan mengabaikan panggilan Satpol PP.
"Kita tidak main-main di sini, mereka yang tidak taat aturan akan ditindak tegas sesuai aturan," imbuhnya.
Untuk itu, Zulfahmi mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk menjadikan pembongkaran peringatan dan pelajaran. Sehingga kedepan tidak ada lagi bangunan baik itu tower, ruko dan sebagainya diexsekusi seperti ini.
"Kita berharap pembongkaran tower ini yang pertama dan terakhir kalinya. Karena kita menginginkan semua pengusaha taat aturan," tukasnya. (r12)
Komentar Anda :