M Jamil : DPMPTSP Sudah Tangani Pengurusan IUJK
Selasa, 13-06-2017 - 17:43:48 WIB
 |
Muhammad Jamil
|
Riau12.com-PEKANBARU-Sudah seminggu ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melayani pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang sebelumnya merupakan wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota pekanbaru.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Jamil mengatakan, saat ini di Dinas PUPR tidak ada lagi melayani kepengurusan surat IUJK tersebut.
"Ya, sudah seminggu kita melayani terkait IUJK ini. Bagi masyarakat atau pun pengusaha yang ingin mengurusnya langsung datang saja ke DPMPTSP yang ada di kantor walikota. Jadi kepengurusan IUJK itu satu pintu, sehinga lebih mudah lagi, " ungkap Jamil, Selasa (13/06/2017).
Jamil menambahkan, penyerahan kepengurusan surat IUJK ini dilakukan setelah adanya intruksi dari walikota, dan kita masih menunggu perwako prosedurnya untuk menerbitkan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
"Sejauh ini, DPMPTSP sudah menerima pelimpahan wewenang dari PUPR dan kita mempersiapkan apa saja yang menjadi persyaratan dan dimasukkan ke dalam sistem. Jadi DPMPTSP sekarang ini menerima permohonan yang diajukan oleh masyarakat dan pengusaha dan proses lebih lanjutnya kita masih menunggu Perwako Prosedurnya agar Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) berjalan lancar dan tidak terjadi kendala," beber Jamil.
Lebih lanjut Jamil menyarankan kepada seluruh masyarakat silakan datang ke DPMPTSP untuk kepengurusan IUJK itu. "Mudah-mudahan setelah penyerahan kepengurusan ini, kedepan lebih mudah dan semakin cepat, " singkat Jamil.(r12)
Komentar Anda :