Wako : ASN Pekanbaru Terima dan Memberi Parcel Lebaran Akan di Punishment
Selasa, 13-06-2017 - 09:55:49 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dilarang menerima ataupun memberi parsel dalam rangka menyambut Idul Fitri 1438 hijriah.
Demikian diungkapkan Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada sejumlah awak media, Senin (12/6/2017) kemarin di BPK RI Perwakilan Riau Jalan Sudirman.
Ia juga menyebut larangan pemberian parsel juga dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK jelas sudah melarang bahwa PNS tidak boleh menerima ataupun memberi parsel karena itu bentuk dari gratifikasi," ungkapnya.
Lanjut Firdaus, meski pemberian parsel ini nilainya tidak terlalu besar. Namun, Ia menyebut, pemberian parsel tidak bisa dinilai dari besar kecilnya pemberian. Hanya saja, dalam pemberian parsel di momen yang salah, diperkirakan mengandung unsur gratifikasi.
"Jika untuk sekedar silahturahmi dan ucapan selamat Idul Fitri tidak meski lewat parsel bisa dalam bentuk lainnya. Sekali lagi saya tegaskan dari awal pejabat Pemko dilarang menerima parcel atau bingkisan pada momen-momen tertentu. Saya juga ingatkan untuk memperingati momen Idul Fitri, pemberian parsel itu bukanlah yang paling utama," pinta Wako.
Walikota menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pejabat yang terbukti menerima bingkisan saat lebaran, Ia menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru untuk memberikan punishment.
"PNS di daerah juga diawasi KPK. Jangan gara-gara ini kita berurusan dengan hukum. Karena parsel tak seberapa nilainya. Jadi kalau ada PNS yang kedapatan terima ataupun memberi parsel, satker terkait saya minta untuk memberikan sanksi tegasnya," tukasnya.(r12)
Komentar Anda :