www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
DPMPTSP Terbitkan Izin 135 Rumah Makan Nonmuslim yang Berjualan Selama Ramadan
Jumat, 02-06-2017 - 15:13:45 WIB
Muhammad Jamil, MA. Msi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) telah menerbitkan izin operasional kepada 135 rumah makan dan restoran nonmuslim untuk bisa buka pada siang hari saat Ramadan tahun ini.

"Angkanya terus bertambah seiring waktu, hingga kemaren sudah 135 izin rumah makan dan restoran nonmuslim yang kami terbitkan," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M. Jamil di Pekanbaru, Jumat.

Jamil menjelaskan penerbitan izin RM non muslim ini dikeluarkan sesuai kebijakan bersama Pemko dengan berbagai unsur untuk menertibkan jam operasional tempat makan saat siang hari selama Ramadan. Ia mengklaim pengurusan izin itu tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah melampirkan fotokopi KTP, pas foto, fotocopy izin usahanya juga memasang spanduk berukuran 1X4 meter dengan tulisan restoran atau rumah makan nonmuslim.

Artinya bagi yang tetap buka harus sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, dan miliki izin. Tujuannya untuk menghargai masyarakat yang menunaikan ibadah puasa selama Ramadan.

"Mereka harus mengurus izin ke DPMPTSP, jika tidak maka ilegal dan patut ditertibkan," tegas dia.

Ia menjelaskan selain izin bagi RM dan restoran yang tetap buka siang hari harus secara transparan mencantumkan spanduk bertuliskan "Rumah Makan nonmuslim" sehingga mereka yang masuk kesana benar-benar sesuai ketentuan.

Menurut M Jamil pengurusan izin RM dan restoran nonmuslim dilakukan tiap tahun oleh pengusaha. Sehingga yang berusaha dan tetap buka saat Ramadan bisa terdata tiap saat.

"Izinnya berlaku sekali dalam setahun, yang mengurus tahun lalu harus mengurus lagi," imbaunya.

Saat ini sambung dia lagi pihaknya masih membuka pendaftaran untuk izin RM dan restoran non muslim hingga akhir Ramadan.

Disinggung jumlah yang mengurus izin tahun lalu, ia menyatakan mencapai 149 usaha.

Ia mengimbau agar pengusaha yang mau mengurus silahkan datang langsung tanpa perantara ke kantor DPMPTSP.

"Biaya pengurusan gratis, jadi kami imbau kalau memang mau silahkan ke DPMPTSP," tambahnya.

Ia menambahkan imbauan bagi usaha muslim agar mengikuti aturan selama ramadan.

"Untuk itu kami meminta pemilik restoran, rumah makan, juga kedai kopi supaya beroperasi sesuai dengan surat edaran Walikota. Yakni hanya buka pukul empat sore hingga imsak," imbuhnya.(Adv/dpmptsp)



 
Berita Lainnya :
  • DPMPTSP Terbitkan Izin 135 Rumah Makan Nonmuslim yang Berjualan Selama Ramadan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved