Tercatat Belum Pernah Bayar PBB Ke Pemko Pekanbaru, BAPENDA Segera "Garap" PT. Chevron
Senin, 29-05-2017 - 18:51:36 WIB
 |
| Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie |
Riau12.com-PEKANBARU-Tercatat hingga saat ini, PT. Chevron sama sekali belum pernah membayarkan PBB kepada Pemko Pekanbaru. Hal ini dikatakan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Senin 29 Mei 2017 kepada awak media diruang kerjanya.
"Kita serius untuk menggarap PBB PT. Chevron, bahkan kita telah mengirimkan surat ke Dirjen Pajak Kemenkeu di Jakarta dengan nomor surat : 973/BPD-PBB/463 tanggal 17 April 2017 perihal Permintaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan PT. Chevron Base Camp Rumbai di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru yang ditandatangani Pj. Walikota Pekanbaru," beber Haris.
Lanjut Haris menjelaskan, bahwa berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 77 ayat 1 jo. Perda Kota Pekanbaru No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Pasal 2 ayat (1) berbunyi : Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) adalah Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Berdasarkan regulasi tersebut Haris memaknai objek PBB yang terletak dikawasan PT. Chevron Base Camp Rumbai yang pemanfaatannya untuk perumahan dan kantor termasuk kedalam objek PBB P2 dan bukan tergabung dalam objek PBB, Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB P3). Dengan demikian, karena argumentasinya objek pajak tersebut tidak digunakan untuk operasional teknis pertambangan seperti untuk explorasi, saluran pipa penyalur, penyulingan minyak mentah, bak penampung minyak, sehingga diharapkan Dirjen Pajak dapat mengalihkan pembayaran PBB PT. Chevron ke Pemko Pekanbaru.
Dalam hal ini, Bapenda Kota Pekanbaru berharap Direktur Jenderal Pajak dapat menanggapi surat yang sudah dilayangkan, karena surat tersebut juga ditembuskan kepada yang terkait seperti Mendagri, Gubernur Riau, Ketua Komisi VII DPR RI, Ketua DPRD Provinsi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, dan Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara di Pekanbaru.
Dukungan yang sama juga diharapkan Haris dari stakeholder terkait seperti Gubernur Riau dan DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kota Pekanbaru.
Ia juga meyakini di PT. Chevron terdapat sumber PAD yang belum tergarap seperti sektor PPJ Non PLN dan Pajak Air Tanah. " Jadi, mengalihkan pembayaran PBB PT. Chevron ke Pemko Pekanbaru juga akan diiringi dengan upaya melakukan personal approach ke PT. Chevron agar rencana ini membuahkan hasil," tandas mantan Kepala BKD Kota Pekanbaru ini.(r12)
Komentar Anda :