www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tak Ber-izin, Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Satu Gerai Indomaret
Sabtu, 13-05-2017 - 10:50:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Satu diantara gerai Indomaret yang beroperasi di Jalan Sumatera, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (12/5/2017) petang ditutup paksa Satpol PP Pekanbaru.

Penutupan gerai waralaba ini merupakan keputusan hearing komisi I DPRD Pekanbaru bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Camat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Rabu lalu, dimana gerai Indomaret ini ditengarai tidak mengantongi IUTM (Izin Usaha Toko Modern).

Upaya tutup paksa ini dipimpin langsung Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, disaksikan langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul, Kadisperindag Ingot Ahmad dan Camat Pekanbaru Kota, Norpendike.

Penutupan Indomaret ini tanpa perlawanan. Kedatangan rombongan Satpol PP dan Dinas terkait ini awalnya membuat para staf dan pekerja Indomaret kaget.

Saat tiba di Indomaret, rombongan langsung menanyakan izin operasional kepada pengelola Indomaret. Para pengelola kemudian langsung menunjukkan izin gangguan HO.

"Hanya ini izin yang ada pak," ujar Viki salah satu karyawan Indomaret.

Mendapati jawaban tersebut, Zulfahmi meminta karyawan tersebut mengubungi pemilik Indomaret. 

"Mana pemiliknya, tolong tanyakan ada gak ini izin IUTM," tanya Zulfahmi.

Beberapa saat Viki akhirnya memastikan tempat usaha tersebut tidak memiliki IUTM. 

"IUTM dan perizinan ini diatur dalam perda nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Karena kalian tidak Indomaret ini tidak memiliki izin, maka sesuai aturan harus dihentikan aktivitas dan usahannya," ucap Zulfahmi.

Setelah itu, para karyawan Indomaret diminta untuk mengemasi barang-barang dan langsung menutupnya. "Kita bikin juga berita acaranya. Ini akan kita awasi 24 jam," tandas Zulfahmi.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Ber-izin, Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Satu Gerai Indomaret
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved