DPMPTSP Pekanbaru : Tower Ilegal Rugikan Pemko Ratusan Juta
Rabu, 26-04-2017 - 13:18:36 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Tower ilegal yang menjamur di Kota Pekanbaru rugikan Pemerintah hingga ratusan juta. Kerugian itu berasal dari tidak masuknya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke khas daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru M Jamil mengungkap, untuk satu tower yang memiliki tinggi 30 meter retribusi yang dihasilkan mencapai Rp30 juta.
"Tower-tower telekomunikasi yang tidak berizin ini jelas merugikan, karena mereka tidak mengurua izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Jamil di Pekanbaru, Rabu (26/4/2017).
Seperti diketahui, sejak Januari lalu, setidaknya sudah ada 10 tower ilegal yang disegel Satpol PP Kota Pekanbaru. Artinya, jika satu tower Pemerintah kehilangan retribusi IMB sebesar Rp30 juta, untuk 10 tower pemerintah sudah kehilangan sebesar Rp300 juta.
Jamil memperkirakan, masih banyak lagi tower yang berdiri ilegal di Kota Pekanbaru saat ini.
"Jika satu tower Rp30 juta, dikalikan saja," kata Jamil.
Menurutnya, selain merugikan pemerintah, keberadaan tower juga cukup membahayakan masyarakat sekitar.
"Jika tower yang dibagun itu ambruk, tentu ini jadi masalah baru lagi," sebutnya.
Sejauh ini koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan tower ilegal ini sudah intens dilakukan. Kata dia ke depan pengawasan tower ini akan lebih diperketat.
"Kita terus lakukan koordinasi. Pengawasannya akan kita tingkatkan lagi, saya yakin masih banyak tower-tower yang tidak berizin tumbuh di kota Pekanbaru," sebutnya. (r12)
Komentar Anda :