www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Pengawasan Lemah, Harga Jual Kios di Pasar Rumbai Capai 60 Juta
Jumat, 07-04-2017 - 07:14:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Rumbai Pesisir - Maraknya aksi jual-beli Kios di Pasar Rumbai hingga saat ini masih terus berlangsung dan belum mampu diatasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Lemahnya pengawasan dari Pemko Pekanbaru itu diduga menjadi penyebab aktivitas di Pasar yang berada di Jalan Sekolah/Khayangan, kecamatan Rumbai Pesisir tersebut sepi pedagang dan juga pengunjung.

Berdasarkan informasi dari salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk harga jual kios di pasar rumbai ini berkisar dari Rp 25 juta hingga Rp 60 juta, tergantung dimana posisi kios tersebut.

"Untuk kios dilantai 1 dan posisi strategis itu harga jualnya bisa mencapai Rp 60 juta perkios. Sedangkan harga kios yang agak kedalam itu kisaranya cukup bervariasi, dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, tergantung negosiasi," ungkapnya saat diwawancara.

Selain diperjual-belikan, kios-kios tersebut juga banyak yang disewakan kembali oleh pedagang kepada pedagang lainya dengan kisaran harga dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta pertahunya.

"Kalau untuk harga sewa itu kisaranya dari Rp 3 juta hingga Rp 10 juta pertahun, dan juga tergantung dimana posisi kios itu berada," jelasnya.

Sayangnya, aksi yang telah berlangsung sejak lama oleh oknum pedagang itu tidak tersentuh bahkan tidak mampu diatasi oleh pemko pekanbaru yang terkesan melakukan pembiaran.

"Hal-hal seperti itu sudah biasa terjadi kalau dipasar rumbai ini. Bahkan ada juga satu orang itu yang memiliki lebih dari 1 bahkan sampai 7 kios, tetapi sampai sekarang masih tetap aman-aman saja dan tidak ada sangsi kepada mereka. Sementara kami yang tidak memiliki kios dan ingin berjualan terpaksa harus sewa kepada mereka," keluhnya.

Dia menduga, aksi jual beli ini juga menjadi faktor penyebab pasar rumbai ini selalu sepi.

Menurut Peraturan Daerah (Peda),
Pasar yang dibangun menggunakan APBD dan dikelola oleh pemko pekanbaru itu hanya meberlakukan sistim pembayaran retribusi sebesar Rp 105 ribu perbulan.

Sementara itu, kios-kios yang ada dipasar rumbai tersebut hanya diberikan kepada pedagang yang aktif dan tidak boleh disewakan kepada pihak lain apalagi hingga diperjual-belikan.

Kepala UPTD Pasar Rumbai, Rino Edrianto SSos, saat dikonfirmasi mangatakan pihaknya saat ini memang tengah mengatasi persoalan maraknya aktivitas jual-beli kios yang dilakukan oleh oknum pedagang di Pasar Rumbai dengan mengeluarkan Surat Hak Pedagang (SHP).

Surat resmi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan diberi izin untuk berdagang atas nama pribadi itu akan dikeluarkan setelah pedagang melunasi seluruh tunggakanya hinggat surat tersebut dikeluarkan.

"Artinya, untuk mendapat SHP itu, seluruh tunggakan pedagang kios atauapun los harus dilunasi terlebih dahulu," sebut Rino saat diwawancara diruanganya.

Sebelumnya, kata Rino, pihaknya sudah melayangkan surat edaran untuk segera melakukan pengurusan SHP kepada seluruh pedagang.

"Pedagang Kita beri toleransi sampai bulan 6 untuj mwngurus SHP. Kalau tidak juga, akan kita eksekusi dengan tim dan tidak boleh berjualan lagi dipasar ini," papar Rino.

Dengan diterbitkanya SHP ini, kata Rino,  nanti akan ketahuan siapa oknum yang memperjual-belikan dan sewa menyewakan kios. Karena memang selama ini sudah banyak yang kedapatan sama kita ada kios yang disewakan dan diperjual belikan.

"Dengan begitu, para oknum yang menjual dan menyewakan kios akan kebakaran jenggot. Karena yang kita keluarkan SHP itu bagi yang berjualan saat ini," terangnya.

"Sedangkan kios ataupun los yang tutup atau tidak melakukan aktivitas dalam 2 bulan berturut-turut, maka akan diambil alih oleh pemerintah," tambahnya.

Dengan diterapkannya SHP ini, tambah Rino, PAD dari kios dan los pasar rumbai untuk Pemko Pekanbaru melonjak tajam. (Yowan_ejo)



 
Berita Lainnya :
  • Pengawasan Lemah, Harga Jual Kios di Pasar Rumbai Capai 60 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved