www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
BPKAD Pekanbaru Data Aset Pemko Agar Tidak Dicaplok Warga
Rabu, 05-04-2017 - 14:07:26 WIB
Plt. Kepala BPKAD Alek Kurniawan, SP, M.Si ditemani Kepala Bidang Aset Ir. Dino Prima beserta Kassubid dan staf di bidang Aset melakukan pantauan pemasangan plang aset tanah di Jalan Citra Kecamatan Bukit Raya (jalan arah ke Labe
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus melakukan pengamanan aset daerah Kota Pekanbaru. Tadi pagi menjelang siang sekitar pukul 11.30 Wib mendata aset tanah Pemerintah Kota Pekanbaru. Adapun lokasi aset yang didata yakni di Jalan Majalengka, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Citra atau Labersa Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Didatanya aset ini agar warga tidak serta merta mencaploknya.

Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan tinjauan aset tanah berupa lahan kosong yang memiliki seluas 3 hektar meter persegi lebih yang terletak di Jalan Majalengka.

"Pada dasarnya lahan tersebut sebagian sudah dihibahkan untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk dijadikan kantor. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri dua plang sebagai penanda lahan itu milik Pemko Pekanbaru," kata Alek, Rabu (5/4/17).

Dikatakan Alek, pada plang tersebut tertera tulisan tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru, dilarang masuk atau memanfaatkan, ancaman pidana diantaranya pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.
"Lahan ini memang tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru makanya saya pimpin rekan-rekan di BPKAD untuk turun ke lapangan. Yang jelas kondisinya tidak terlantar dan memang dimanfaatkan oleh masyarakat secara positif," katanya.

Lanjut Alek, tanah ini merupakan pengadaan dua tahun anggaran 2014-2015 yang teruntuk Rencana Tata Ruang (RTH) kota Pekanbaru.
"Sebelumnya, kita juga sudah berkoordinasi dangan dinas Pertanian dan BPN Kota yang sudah membuat patok batas aset tanah Pemko Pekanbaru," beber Alek.

Disamping itu, Plt Kepala BPKAD menghimbau kepada masyarakat dan RT untuk menjaga aset Pemko Pekanbaru." Karena juga dibeli dari uang rakyat dan Insha Allah secara bertahap akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," imbuh Alek.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • BPKAD Pekanbaru Data Aset Pemko Agar Tidak Dicaplok Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved