Langgar Disiplin, 10 ASN Kota Pekanbaru Akan Diberi Sanksi
Kamis, 30-03-2017 - 11:33:13 WIB
 |
| Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi |
Riau12.com-PEKANBARU-Terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Inspektorat Kota Pekanbaru merekomendasi 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru untuk diberi sanksi.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi, membeberkan pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari pelanggaran berat, sedang, dan ringan.
"Keseluruhannya merupakan kasus pelanggaran disiplin di tahun 2016 lalu," kata Azmi di Pekanbaru, Kamis (30/3/2017).
Dia merinci, 10 ASN itu tiga di antaranya ada di Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, satu di Dimas Kesehatan (Diskes), dua di BPPMKB dan empat di Dinas Pendidikan.
"Semua pelanggaran itu, rekomendasi sanksi terberat adalah penurunan dari jabatan karena terbukti sudah menyalahgunakan kewenangannya," jelas Azmi.
Sanksi berat itu kata Azmi ada di Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran satu ASN. Penerapan sanksi kepada ASN bersangkutan, ditegaskan Azmi, menjadi kewenangan Badan Kepagawaian Daerah (BKD).
"Kami hanya sebatas menyampaikan rekomendasi kepada Walikota, soal tindak lanjutnya itu tugas dari BKD sebagai leading sektornya," bebernya.
Namun, sampai kini ia belum mendapat laporan bagaimana tindak lanjut sanksi untuk 10 ASN tersebut.(r12/hr)
Komentar Anda :