BPKAD Godok Ranperda Standarisasi Barang dan Kebutuhan
Senin, 13-03-2017 - 16:57:50 WIB
 |
| Kepala Bidang (Kabid) Aset , Dino Prima |
Riau12.com-PEKANBARU-Terlihat sejumlah kendaraan, baik roda dua maupun empat, mangkrak dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya dilingkungan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru.
Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Alek Kurniawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset , Dino Prima menjelaskan, seharusnya OPD yang bersangkutan memelihara aset tersebut. Dan jika aset tersebut tidak terpakai lagi, seharusnya OPD mengajukan usulan penghapusan aset.
"Aset yang sudah ditetapkan penggunaannya di Satpol PP, Satpol PP yang seharusnya mengurusnya. Artinya OPD itulah yang seharusnya melakukan pemeliharaan. Kalau mereka menganggap itu sudah tidak bisa lagi diperbaiki atau memberikan pengakuan yang mengatakan di SKPD itu mangkrak, segera aja diusulkan penghapusan atau usulan pelelangan.
Yang tau persis itu SKPD nya, karena sehari-hari mereka yang memanfaatkannya. SKPD itu kita harapkan bisa menghitung kebutuhan maksimumnya itu berapa, itu ada juga aturannya," ungkap Dino Prima menjelaskan.
Terkait aset tersebut, dikatakan Dino Prima, saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang standarisasi barang dan kebutuhan.
"Kita lagi nyusun perdanya tentang itu, standar barang dan standar kebutuhan, kita lagi menyusun perdanya. Artinya, dengan adanya Perda seperti itu, SKPD sudah bisa menghitung kebutuhan minimumnya. Bertanggung jawab dia (OPD,red), setelah ditetapkan sebagai pengguna dari barang itu. Status pengguna itu kan Walikota yang menandatangani. Mereka peliharalah, biayailah. Ini tanggung jawab mereka,'"terang Dino Prima.(r12)
Komentar Anda :