Riau12.com-PEKANBARU-Rencana renovasi Pasar Plaza Sukaramai atau Ramayana Jalan Sudirman Pekanbaru, yang akan dilakukan awal bulan Maret ini ternyata kembali molor. Pasalnya, pihak pengelola tak kunjung mengurus Izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru.
Proses renovasi baru bisa dilakukan, setelah IMB sudah diterbitkan. Sedangkan IMB lama, tidak bisa berlaku karena untuk renovasi harus memerlukan pembaharuan IMB.
"Mereka setahu saya belum ada mengurus IMB-nya," kata Kepala Dinas PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Padahal menurut Jamil, setiap bangunan yang direnovasi ada penambahan bangunan atau merubah bentuknya wajih mengurus IMB-nya. Sebab IMB yang lama harus direvisi kembali.
Teks : Muhammad Jamil, S.Ag, M.Ag, M.Si"Tidak bisa dipakai IMB yang lama, tetap harus diurus kembali," katanya.
Pihaknya menghimbau, agar pihak pengelola segera mengurus IMB. Sebab jika belum mengantongi IMB, makan proses renovasi tidak boleh dilakukan.
"Kalau IMBnya belum ada mereka sudah mulai melakukan proses pembangunan, itu menyalahi aturan," kata Jamil.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan pihak pengelola yakni PT Makmur Papan Permata (MPP). Sejauh ini, sudah tidak ada kendala lagi terkait pesoalan Desain Engginering Detal (DED) pasar tersebut.
"DED-nya sudah final, tidak ada perubahan lagi. Dalam waktu dekat pihak pengelola akan melakukan ekpose di depan tim percepatan renovasi Pasar Plaza Sukaramai. Setelah itu baru kita sosialisasikan ke pedagang," katanya.(r12/adv)