www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Program Kasih Papa, Walikota Pekanbaru Boleh Bawa Kendraan, Pejabat Dilarang
Kamis, 09-03-2017 - 19:06:08 WIB
Mobil dinas Pj Walikota Pekanbaru parkir di area kantornya saat program Kasih Papa mulai diberlakukan Kamis (9/3).
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Awal bulan maret ini, Program Kamis Tanpa Polusi Asap (Kasih Papa) kembali diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017. Diberlakukannya aturan ini, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya dilarang membawa kendaraan setiap hari Kamis, kecuali Walikota.

Pengecualian itu tercantum pada pasal atau diktum ketiga instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Diktum itu menegaskan, hari Kasih Papa tidak berlaku bagi pejabat negara, petugas yang mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah, kenderaan operasional ketertiban umum dan pengangkut sampah.

"Jangan salah. Walikota boleh bawa kendaraan. Di aturan kan sudah dijelaskan ada pengecualian untuk pejabat negara. Walikota itu kan pejabat negara," jelas Kepala Bagian Hukum dan perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir di Pekanbaru, Kamis (9/3/2017).

Diakuinya, program Kasih Papa ini sudah yang kedua kalinya di Pekanbaru. Sebelumnya, pada tahun 2014 lalu, Pemko sudah mengeluarkan instruksi Walikota Nomor 4 Tahun 2014. Namun pelaksanaan pada waktu itu tidak maksimal, masih banyak ASN, bahkan pejabat yang melanggar aturan.

"Bukan hanya untuk sekretariat, tapi sampai ke kelurahan, pada hari kamis minggu pertama tiap bulan tidak boleh membawa kendaraan. Mereka diwajibkan memanfaatkan trasportasi alternatif, bisa sepeda, bus kota, bisa oplet bisa jalan. Pokoknya tujuannya kita akan mengurangi polusi asap," paparnya.

Mengenai sanksi, ia juga menyebut sudah dipertegas di diktum instruk Walikota Nomor 2 Tahun 2017. Pada diktum itu, bagi ASN yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

"Salah satu sanksi mengenai disiplin pegawai negeri, ada dalam PP 53 tahun 2010. Ada sedang, ringan, dan berat. Ringan misalnya teguran tertulis dan teguran lisan," tandasnya. (r12/hr)



 
Berita Lainnya :
  • Program Kasih Papa, Walikota Pekanbaru Boleh Bawa Kendraan, Pejabat Dilarang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved