Tetap Membandel, 8 SKPD Ogah Serahkan Laporan Keuangan 2016 Disanksi Tegas
Senin, 06-03-2017 - 20:25:03 WIB
 |
| Kepala Plt Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan |
Riau12.com-PEKANBARU-Hingga bulan Maret ini, ternyata masih saja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lama sebelum berganti menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang membandel dan belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan tahun 2016.
Demikian dikatakan Kepala Plt Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin, 06 Maret 2017 di ruang kerjanya.
"Ada 8 SKPD lagi yang membandel belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan tahun 2016 hingga detik ini," sebut Alek.
Lanjut Alek, seharusnya SKPD ini harus sudah menyampaikan kepada BPKAD LPjnya dikarenakan akhir bulan Maret BPK sudah mulai mengauditnya dan akan disusul dengan inspektorat.
"Akhir Maret BPK sudah turun ke Pemko dan kita harus menyampaikan keuangan. Kami di BPKAD juga butuh waktu untuk membuat laporan, karena kita akan menghimpun semua laporan keuangan seluruh SKPD. Makanya kita minta yang lama untuk segera melaporkan pertangungjawaban keuangan, jadi jangan hanya bisa meminta haknya saja, tapi kewajibannya juga harus dijalankan," sebut Alek.
Adapun 8 SKPD yang membandel dan belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Keuangan tahun 2016 dengan keterangannya, yakni :
1. Dinas Pendidikan, dengan keterangan rincian Proses Tabel Belanja Modal, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bos, Belanja Modal Dana BOS 2016
2. Dinas Kesehatan, dengan keterangan rincian Proses Entry aset tetap, Entry Tunda Bayar
3. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, dengan keterangan rincian Proses Entry aset tetap
4. Dinas Perumahan, Pemukiman dan Cipta Karya, dengan keterangan rincian Proses Entry Aset Tetap, Konstruksi dalam Pengerjaan
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dengan keterangan rincian Proses Entry Aset tetap, Penghitungan Piutang
6. Dinas Pendapatan Daerah, dengan keterangan rincian Perhitungan Piutang
7. Sekretariat Daerah, dengan keterangan rincian Proses Entry Aset tetap
8. Kecamatan Bukit Raya, dengan keterangan rincian Finishing
Sambung Alek, terkait masalah proses surat menyurat untuk menggesa SKPD melaporkan ke BPKAD sudah dilakukan dan mereka hingga kini belum juga menyerahkan LPjnya tersebut. Jika ini juga belum disegerakan maka BPKAD tentu akan memberikan sanksi tegas.
Ketika ditanya perihal sanksi, Alek menegaskan, tidak akan memproses permintaan pembayaran kecuali untuk gaji atau rutin kantor. semua ini dilakukan demi menggesa SKPD untuk menyerahkan laporan tersebut secepatnya.(r12)
Komentar Anda :