Beromzet di Bawah Rp800 Ribu Silahkan Gunakan Gas 3 Kg, Jika Diatas Itu...
Rabu, 14-12-2016 - 19:29:59 WIB
Riau12.com - PEKANBARU - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut meningatkan kepada Pemilik usaha beromset besar dilarang pakai gas 3 kilogram atau gas melon.
"Sesuai aturan usaha bisnis yang beromzet di atas Rp800 ribu per bulan dilarang pakai gas 3 kg yang disubsidi pemerintah," kata Ingot di Pekanbaru, Rabu (14/12/2016).
Ia mengakui, pihaknya dapat laporan dari masyarakat tentang pemakaian elpiji 3 kg oleh pelaku usaha yang tergolong menengah. Semestinya tidak boleh, ini yang akan ditertibkan Disperindag.
"Bagi usaha yang beromzet di atas Rp800 ribu per hari semestinya pakai gas non subsidi. Sebab prinsipnya gas melon hanya diperuntukkan UMKM hingga masyarakat yang berpenghasilan rendah," jelasnya.
Hal ini yang nanti akan ditindak. Kata dia, itu terus lakukan pengawasan. Karena diduga ada gas 3 kg dari daerah lain dibawa ke Pekanbaru. "Mungkin saja ada penyalur yang nakal," sebutnya.
Selain permasalahan itu, dia juga menduga ada oknum bermain untuk mengoplos hingga menjual elpiji bersubsidi kepada pelaku usaha besar bahkan hotel. Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg di Pekanbaru seharga Rp18 ribu per tabung.
"Sementara gas 12 kg dijual Rp130 ribu per tabung. Selisih harga yang tinggi ini yang kemudian membuat mereka berbuat kecurangan," jelasnya.
Ia berharap pihak kecamatan hingga RW agar proaktif dalam pengawasan. Pihaknya juga sudah sebarkan kontak Disperindag termasuk email yang bisa dihubungi jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
Ingot juga menyebut, jika ada aparat bahkan oknum RW atau lurah yang terlibat pihaknya akan menyerahkan ke pihak penegak hukum.
"Kalau ada indikasi oknum aparat yang terlibat pada penyelewengan kita langsung laporkan ke aparat hukum," tandasnya. (r12)
Komentar Anda :