www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Mutasi di Jajaran Pemko Pekanbaru Tunggu Jadwal
Kamis, 18-08-2016 - 07:47:41 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Karena adanya aturan yang melarang pelaksanaan mutasi jabatan enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemko Pekanbaru dalam hal ini terpaksa menunggu.

Peraturan pelarangan mutasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU.

Di mana pada pasal 71 poin ke 2 dalam UU disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Sanksinya, bagi kepala daerah yang melanggar aturan dapat dikenakan pembatalan calon oleh KPU.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyurati Kemendagri. Kini menunggu jadwal memaparkan pentingnya mutasi di Kemendagri. "Kita telah menyurati, kini menunggu  kapan presentasi," ujarnya, Rabu (17/8/2016)

Ditambahkan Sekko, pihak optimis Mendagri akan merestui mutasi pelaksanaa tersebut. "Setiap pekerjaan harus optimis, kita mengambilnya sesuai aturan. Karena ada aturan, ada kesempatan yang diambil," tegasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, mutasi jabatan sangat penting dilaksanakan guna meningkatkan kinerja ASN. selain itu dia mengungkapkan ada beberapa jabatan esselon II yang kosong dan perlu diisi. "Ada yang kosong ada yang perlu diputar. Misinya untuk kinerja. Contohnya ke depan ini, begitu disetujui baru akan dilantik. Siapapun di situ nanti jabatannya, diberi kewenangan melantik," katanya.(r12)





 
Berita Lainnya :
  • Mutasi di Jajaran Pemko Pekanbaru Tunggu Jadwal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved