www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Tahun 2017, Empat Satker Pemko Pekanbaru Dihapuskan
Jumat, 05-08-2016 - 06:41:36 WIB
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Multahdi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, tahun depan Pemerintah kota Pekanbaru akan menghapus empat satuan kerja (satker), yaitu Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pasar, Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Demikian diungkapkan kepala bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Multahdi kepada wartawan, Kamis (4/8/2016).

Disebutkannya, tugas ke empat satker yang dihapuskan tersebut akan di alihkan ke satker serumpun. Seperti tugas yang diemban DKP akan dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup. Tugas yang diemban Dinas Pasar akan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Tugas Dinas Tata Ruang dan Bangunan akan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sementara Badan Diklat akan dimasukkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

"Jadi pada 2017 mendatang kita akan memiliki 22 Dinas, 4 Badan, 12 Kecamatan dan satu Sekrtariat Pemerintahan yang terdiri dari satu sekretaris dengan tiga asisten dan setiap asisten membawahi tiga kepala bagian," jelasnya.

Kemudian, Multahdi mengatakan susunan SOTK baru ini telah dilayangkan ke DPRD kota Pekanbaru, diharapkan formasi pemerintahan untuk tahun 2017 bisa disetujui dan bisa diterapkan tahun depan.

"Kita berharap ini bisa setujui dewan. Setelah itu baru akan dilakukan pengisian jabatan oleh Pemko Pekanbaru," singkatnya.(r12)




 
Berita Lainnya :
  • Tahun 2017, Empat Satker Pemko Pekanbaru Dihapuskan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved