1 Agustus 2016, Sampah Dikelola oleh LKM dan DKP
Jumat, 15-07-2016 - 19:28:56 WIB
Riau12.com-Mulai 1 Agustus 2016 mendatang, pungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat (LKM) di bawah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kemudian masalah pengangkutan dan perbersihan sampah di setiap kecamatan di kota pekanbaru akan dilakukan oleh buruh sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.Para camat mengkoordinir menjaga kawasan kecamatannya bebas sampah dan selalu bersih dan lingkungan terjaga dengan baik.
Demikian ditegaskan Sekko Pemerintah Kota Pekanbaru Drs HM Noer MBS di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jumat(15/7/2016).
"Pungutan atau retribusi sampah ini sesuai dengan peraturan daerah terbaru Perda Nomor 10/2015 di mana pungutan uang sampah kepada masyarakat itu dibenarkan. Jadi mulai 1 Agustus 2016 tidak ada lagi pungutan-pungutan uang sampah selain dilakukan oleh LKM di bawah LPM di RW. Mulai 1 Agustus 2016 nanti juga tidak ada lagi pengangkutan sampah selain dilakukan oleh DKP Pekanbaru," tegas Sekko.
Ditanya tentang gaji buruh sampah PT Multi Inti Guna (PT MIG) belum dibayar setengah bulan lagi, dijawab Sekko bahwa Pemko Pekanbaru tidak ada hubungan lagi dengan PT MIG, masalah itu urusan PT MIG.
Sementara PT MIG saat ini menggugat Pemko Pekanbaru karena Pemko Pekanbaru memutuskan kontrak kerja pengangkutan sampah.(r12/rp)
Komentar Anda :