www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Advertorial
Walikota Pekanbaru Dobrak Kemenhut RI Minta Revisi Usulan RTRW Riau
Minggu, 07-02-2016 - 17:16:30 WIB
Teks : Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT memperlihatkan Peta RTRW Riau yang dieluarkan Pemerintah Pusat yang dinilai sangat membahayakan kelansungan ekonomi di Riau
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST,MT Mendobrak Menteri Kehutanan RI. Walikota meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula sehingga juga sehingga menghambat dan mengganggu kelangsungan berbagai program pembangunan di Pekanbaru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Firdaus kepada Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam forum resmi  Pertemuan Pemprov Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (4/2/2016) lalu.

Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas  2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1.6 juta Ha.

''Saya pikir disinilah titik awal persoalannya. Selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Juga berpengaruh kepada pembangunan kawasan perkotaan yang sedang digesa Pemko Pekanbaru seperti perkantoran Tenayanraya, jalan lingkar luar, jalan lingkar luar, sport center, terminal kargo serta sejumlah pembangunan strategis lainnya,'' ungkap Firdaus dengan lantang sambil memperlihatkan peta tata ruang Provinsi  Riau dalam pertemuan tersebut.

Ditambahkan Walikota bahwa, tahun 2016, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru,

''Sementara Itu, Kepala daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik perusahaan, maupun pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus  mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wialayah tidak ada, lantas kepala daerah, pemerintah terancam  pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk. Kalau ini berkepanjangan bias membahayakan penyelenggara pemerintahan di daerah Riau pada keseluruhannya. Ini akan menghambat geak pembangunan di daerah," ujar Firdaus yang membuat jajaran Kementerian dan DPD RI terperangah.

Walikota yang telah gelar doktor  Ilmu  Pemerintahan di IPDN Jatinangor dengan nilai cume laude ini  mengkhawatirkan situasi ini akan mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus investasi yang sudah pasti akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat secara luas.

''Kalau tak sesuai dengan RTRW, dunia usaha juga tak berani berinvestasi di Riau ada Pekanbaru,'' ungkap Walikota.

Menanggapai hal itu, Siti Nurbaya Mentri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempesilahkan Pemreintah Provinsi Riau mengajukan revisi RTRW sebagaimana dalam Keputusan Mentri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014.

"Pemerintah Provinsi Riau diberi waktu 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat," ungkap mantan Sekjend Depdagri itu.

Sementara Itu beberapa waktu sebelumnya,  Anggota DPRD Riau Sekertars Komisi D Asri Auzar sudah mempermasalahkan persoalan RTRW Riau Sejak dia Duduk di DPRD Riau ini Kata nya yang di kutip media Online, Penetapan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang hingga saat ini belum juga disahkan oleh pemerintah pusat, dinilai merupakan unsur kesengajaan yang dilakukan pusat kepada Riau. Karena  kondisi tersebut, pembangunan-pembangunan yang bersifat prioritas di Riau menjadi terhambat,

"Sebenarnya, Riau ini sudah sejak lama bisa maju tetapi pemerintah pusat selalu menghambat perkembangan provinsi kita. Ini merupakan kezoliman yang dilakukan pusat terhadap Riau. Sampai hari ini, RTRW belum disahkan. Sebelum itu disahkan, artinya pembangunan di Riau belum bisa dilaksanakan," ujarnya.(adv/hms)



 
Berita Lainnya :
  • Walikota Pekanbaru Dobrak Kemenhut RI Minta Revisi Usulan RTRW Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved