www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Advertorial Pemko Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan Dewan Sepakati Ranperda Mesjid Paripurna
Kamis, 21-01-2016 - 11:06:16 WIB
Kunjungan Tim Pansus Ranperda Mesjid Paripurna DPRD Kota Pekanbaru ke mesjid Al-Mukhlisin Korem 031-WB.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) Masjid Paripurna, Selasa (19/1/2016

Persetujuan itu ditandai dengan penandatangan yang di Bubuhkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru H Sahril dengan Pemko Pekanbaru di Wakili Sekdako, HM. Syukri Harto. Sebelum dilakukan Penandatangan persetujuan terlebih dahulu, penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD Pekanbaru terhadap Ranperda Pekanbaru Tentang Masjid Paripurna Kota Pekanbaru.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, H. Sahril menyampaikan, dari tinjuan lapangan, ketetapan masjid Paripurna sebagai ujung tombak dalam pembinaan ummad serta sebagai pusat kegiatan keagamaan.



















Teks : Kunjungan Pansus Ranperda Mesjid Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Ke mesjid Nurussalam Kec. Sail.

''Masjid Paripurna juga sebagai sentral dalam hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Allah,'' jelas Sahril.

Dari itu, keputusan bersama tentang masjid paripurna di tetapkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.''Pansus ini juga menetapkan persetujuan bersama antara Dewan dengan Pemko Pekanbaru terhadap ranperda Masjid Paripurna menjadi Perda nantinya,'' imbuhnya.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Syukri Harto, mengutarakan, dengan di setujuinya ranperda Masjid Paripurna ini mejadikan pemko Pekanbaru mempunyai dasar hukum yang kuat dalam meneruskan kebijakan terhadap Masjid Paripurna.

Saat ini masjid Paripurna ada sebanyak 13, sebanyak 12 berada di masing-masing Kecamatan dan satu sebagai Masjid Paripurna Tingkat Kota. Pada 2016 ini hadir sebanyak 58 Masjid Paripurna di tingkat kelurahan.''Semua masjid Paripurna ini pembiayaannya telah dianggarkan,'' kata Syukri.

















Teks : Kunjungan Tim Pansus Ranperda Mesjid Paripurna DPRD Kota Pekanbaru ke mesjid Nurussalam Kec. Sail.

Disampaikanya juga, Pemko sudah berbicara dengan Ketua MUI terkait masjid Paripurna. Akan ada evaluasi perjalanan satu tahun pengoperasional Masjid.''Tujuan Masjid Paripurna diantaranya untuk Meningkatkan SDM Umat, Sebagai peningkatan Perekonomian dan lingkungan kreatif. Semua tujuan itu akan dievaluasi, apakah mereka yang diamanahkan sudah sesuai,'' imbuhnya.‎(adv/hms)



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru dan Dewan Sepakati Ranperda Mesjid Paripurna
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved