DPRD Pekanbaru Apresiasi Larangan Plastik, Tekankan Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Riau12.com-PEKANBARU – Larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan berbagai sektor usaha di Kota Pekanbaru mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menilai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut merupakan langkah strategis dalam mengatasi persoalan limbah plastik yang selama ini menjadi momok bagi lingkungan kota.
Isa menegaskan bahwa upaya mengurangi penggunaan plastik tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor. Tanpa dukungan semua pihak, kata dia, program pengurangan plastik hanya akan berjalan setengah hati.
"Bagi kami tentu ini langkah positif dari Pemko. Kami mengimbau masyarakat dan ritel–ritel di Pekanbaru untuk ikut mengurangi penggunaan plastik, karena masalah limbah ini masih menjadi catatan besar bagi kota kita," ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam penerapan kebijakan ini adalah belum terbentuknya kebiasaan masyarakat untuk membawa tas atau wadah belanja sendiri. Kondisi tersebut membuat pedagang masih bergantung pada kantong plastik agar tidak kehilangan pelanggan.
"Ini terkait habit masyarakat kita. Kalau masyarakat belum terbiasa menyediakan tempat belanja sendiri, pedagang juga sulit mengurangi plastik karena khawatir pembeli berkurang," jelasnya.
Politisi PKS itu juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif. Ia menyebut bahwa perubahan perilaku masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan program pengurangan plastik. Ketika masyarakat mulai peduli dan terbiasa membawa tas belanja sendiri, pedagang pun akan lebih mudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Kuncinya ada pada kesadaran bersama. Kalau masyarakat sudah aware, sudah peduli, maka pedagang pun akan lebih mudah menyesuaikan," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota yang ditandatangani Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dan Markarius Anwar. Kebijakan ini diterapkan di berbagai sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh pelaku usaha wajib mengganti kantong plastik sekali pakai dengan bahan ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mengurangi timbunan sampah plastik di Kota Pekanbaru.
Komentar Anda :