Izin Kedaluwarsa, Pemko Pekanbaru Ultimatum Pemilik Tower Mikrosel: Bongkar Sendiri atau Dibongkar Satpol PP
Jumat, 07-11-2025 - 09:06:23 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap menertibkan puluhan tower mikrosel yang izinnya telah kedaluwarsa. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan apabila perusahaan pemilik tower tidak segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kita sudah kirim surat kepada mereka untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tapi kalau tidak diindahkan, Satpol PP akan turun untuk membongkar,” ujar Zulhelmi Arifin, Kamis (6/11/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Ami itu, sebagian besar tower mikrosel yang berdiri di sejumlah ruas jalan protokol Pekanbaru sudah habis masa izinnya dan tidak dapat diperpanjang lagi. Penertiban ini dilakukan berdasarkan petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang meminta agar aset-aset tak berizin segera ditertibkan.
Beberapa perusahaan telekomunikasi yang sudah menerima surat peringatan di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya habis sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.
Ami menjelaskan, langkah tegas ini diambil untuk menata kembali wajah kota dan mengembalikan fungsi ruang publik, seperti trotoar dan taman, yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower mikrosel.
“Kami ingin menjaga estetika kota, kenyamanan, dan keamanan masyarakat. Apalagi beberapa lokasi sedang disiapkan untuk proyek pelebaran jalan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap para pemilik tower segera mematuhi imbauan tersebut dengan melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh Satpol PP. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar Anda :