DPRD Pekanbaru Desak Satpol PP Tertibkan 30 Tower Mikrosel Tak Berizin Milik PT Infrasys Persada
Riau12.com-PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diminta untuk segera menindak tegas keberadaan tower mikrosel yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE MM, menyusul laporan bahwa sejumlah tower mikrosel di ibu kota Provinsi Riau masih beroperasi meskipun izinnya telah habis masa berlaku.
Menurut Azwendi, izin operasional tower mikrosel tersebut sudah lama mati dan tidak diperpanjang oleh pihak pengelola. Meski demikian, hingga kini tower-tower itu tetap beroperasi di sejumlah titik di Pekanbaru tanpa izin yang sah.
“Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak tower mikrosel yang sekarang sudah tak berizin,” tegas Azwendi, Senin (3/11/2025).
Ia menuturkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada pihak pengelola tower untuk menindaklanjuti persoalan perizinan tersebut. Namun hingga kini, surat tersebut tidak kunjung ditanggapi, bahkan surat kedua yang dikirimkan juga tidak mendapat jawaban.
Diketahui, PT Infrasys Persada merupakan perusahaan yang mengelola sekitar 30 tower mikrosel yang tersebar di berbagai lokasi di Pekanbaru. Seluruh tower tersebut kini dipastikan sudah tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Pemko Pekanbaru telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan untuk segera memperjelas status dan keberlanjutan izin usaha mereka. Namun, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak pengelola hingga saat ini.
Azwendi menilai keberadaan tower-tower tanpa izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Sebab, sebagian tower berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Pekanbaru, sementara pihak pengelola tetap beroperasi tanpa membayar kewajiban retribusi kepada daerah.
“Jangan sampai Pemko Pekanbaru yang mengalami kerugian, sementara pihak pengusaha tidak menggubris surat yang sudah dilayangkan,” ujar Azwendi.
Ia berharap Satpol PP Pekanbaru dapat mengambil langkah tegas dengan menertibkan seluruh tower mikrosel ilegal agar tidak ada lagi aktivitas usaha tanpa izin di wilayah kota. Tindakan tegas ini, lanjutnya, penting untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi kepentingan daerah.
Azwendi juga meminta agar Pemko Pekanbaru lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aset daerah dan seluruh kegiatan usaha yang menggunakan lahan pemerintah. Menurutnya, pengawasan yang lemah akan membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan tanpa memberikan kontribusi bagi daerah.
“Penertiban ini harus dilakukan secepatnya. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena semakin lama dibiarkan, semakin besar potensi kerugian yang dialami oleh Pemko Pekanbaru,” tutupnya.
Dengan tegasnya sikap DPRD ini, diharapkan Satpol PP bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan seluruh tower mikrosel di Pekanbaru memiliki izin yang sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar Anda :