DPRD Pekanbaru Desak Pemko Revisi Aturan Pemilihan RT/RW, Usia Calon Diusulkan Maksimal 65 Tahun
Kamis, 30-10-2025 - 08:25:01 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meninjau ulang sejumlah aturan menjelang pelaksanaan pemilihan serentak Ketua RT dan RW yang direncanakan pada Desember 2025 mendatang.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (29/10/2025), dengan menghadirkan Asisten I, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), serta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. Rapat tersebut membahas regulasi pelaksanaan pesta demokrasi tingkat lingkungan yang akan melibatkan seluruh kelurahan di kota itu.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Edward, dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif.
Menurut Robin, Komisi I DPRD Pekanbaru menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Pemko terkait penyelenggaraan pemilihan RT dan RW. Pertama, DPRD meminta Pemko mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Zarman Candra pada 20 Desember 2024. Kedua, DPRD merekomendasikan agar syarat usia bagi calon RT dan RW ditetapkan minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun.
Robin mengatakan, Komisi I juga menyoroti adanya sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan surat keterangan dari lurah dan camat sebagai syarat calon. Menurutnya, ketentuan itu sebaiknya dihapus agar tidak membatasi hak warga untuk ikut serta dalam proses demokrasi tingkat bawah.
“Kita ingin pemilihan ini berjalan demokratis tanpa diskriminasi. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mencederai hati masyarakat,” tegas Robin.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Pekanbaru juga menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar pelaksanaan pemilihan RT dan RW secara hati-hati serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap Perwako tentang Pemilihan RT dan RW nanti selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD Kota Pekanbaru berharap Pemko dapat memperbaiki regulasi agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW tahun 2025 berjalan lebih transparan, demokratis, dan mencerminkan aspirasi warga di setiap lingkungan.
Komentar Anda :