www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
08:23 WIB - Jabatan Kadis PUPR PKPP Riau Tak Dibiarkan Kosong, Thomas Larfo Dimeira Ditunjuk Sebagai Plt | 16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi
 
DPRD Pekanbaru Desak Pemko Revisi Aturan Pemilihan RT/RW, Usia Calon Diusulkan Maksimal 65 Tahun
Kamis, 30-10-2025 - 08:25:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meninjau ulang sejumlah aturan menjelang pelaksanaan pemilihan serentak Ketua RT dan RW yang direncanakan pada Desember 2025 mendatang.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (29/10/2025), dengan menghadirkan Asisten I, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), serta Bagian Hukum Setdako Pekanbaru. Rapat tersebut membahas regulasi pelaksanaan pesta demokrasi tingkat lingkungan yang akan melibatkan seluruh kelurahan di kota itu.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Edward, dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Firman, Aidhil Nur Putra, dan Syafri Syarif.

Menurut Robin, Komisi I DPRD Pekanbaru menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Pemko terkait penyelenggaraan pemilihan RT dan RW. Pertama, DPRD meminta Pemko mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Zarman Candra pada 20 Desember 2024. Kedua, DPRD merekomendasikan agar syarat usia bagi calon RT dan RW ditetapkan minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun.

Robin mengatakan, Komisi I juga menyoroti adanya sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan surat keterangan dari lurah dan camat sebagai syarat calon. Menurutnya, ketentuan itu sebaiknya dihapus agar tidak membatasi hak warga untuk ikut serta dalam proses demokrasi tingkat bawah.

“Kita ingin pemilihan ini berjalan demokratis tanpa diskriminasi. Jangan sampai aturan yang dibuat justru mencederai hati masyarakat,” tegas Robin.

Ia menambahkan, Komisi I DPRD Pekanbaru juga menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar pelaksanaan pemilihan RT dan RW secara hati-hati serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Perwako tentang Pemilihan RT dan RW nanti selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD Kota Pekanbaru berharap Pemko dapat memperbaiki regulasi agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW tahun 2025 berjalan lebih transparan, demokratis, dan mencerminkan aspirasi warga di setiap lingkungan.




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Pekanbaru Desak Pemko Revisi Aturan Pemilihan RT/RW, Usia Calon Diusulkan Maksimal 65 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved