www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemkab Siak Ajukan 3.059 Tenaga Non ASN untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:50 WIB - PHR Zona Rokan dan Satgas Migas Tindak Tegas Masalah Lahan Duri Field demi Ketahanan Energi Nasional | 15:32 WIB - Komisi III DPRD Riau Soroti Pengusulan Irwan Nasir Jadi Komisaris Utama BRK Syariah | 15:21 WIB - Rupiah Menguat ke Rp 16.700 per Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Menguat | 15:11 WIB - Seleksi Terbuka Camat dan Lurah Pekanbaru, 169 ASN Lolos Administrasi dan Jalani Ujian Kompetensi | 14:49 WIB - APBD Kuansing 2026 Turun Drastis ke Rp 1,4 Triliun, Belanja Modal Dipangkas Setengah
 
Sejumlah Pesantren dan Sekolah Swasta di Pekanbaru Harus Bayar PBB Jika Bersifat Komersil
Jumat, 24-10-2025 - 10:56:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Sejumlah pesantren dan sekolah swasta di Kota Pekanbaru harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan jika lembaga tersebut bersifat komersil. Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (23/10/2025).

Menurut Ingot, lembaga pendidikan yang melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan di bidang kesehatan maupun pendidikan tidak termasuk objek PBB. Namun, jika lembaga tersebut bersifat komersil atau menghasilkan pendapatan yang bersifat ekonomi, maka wajib membayar PBB.

“Mayoritas yang membayar PBB, di laporan yayasan itu komersil atau ada timbal balik ekonomi,” ujar Ingot.

Ingot menjelaskan, verifikasi dilakukan melalui laporan SPT PPH badan yayasan. Jika pendapatan yayasan lebih banyak bersifat komersil, maka lembaga itu termasuk objek PBB.

“Kami melakukan verifikasi laporan di DJP, ketika mendaftar objek itu masuk dalam lembaga yang membayar PBB,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa lembaga yang memenuhi kepentingan umum tanpa sekat tidak menjadi objek PBB sektor perkotaan dan tidak memiliki kewajiban membayar pajak karena bersifat nirlaba.

Penentuan status ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tahapan untuk menentukan apakah sebuah pesantren atau sekolah harus membayar PBB meliputi pengecekan akta pendirian yayasan dan laporan SPT PPH Badan. Dokumen ini tidak hanya membuktikan bahwa lembaga berbadan hukum, tetapi juga menunjukkan apakah yayasan bersifat nirlaba atau tidak.

“Yayasan termasuk organisasi berbadan hukum selain PT dan koperasi. Apabila di laporan lembaga itu tidak komersil, mereka bukanlah objek PBB,” pungkas Ingot.





 
Berita Lainnya :
  • Sejumlah Pesantren dan Sekolah Swasta di Pekanbaru Harus Bayar PBB Jika Bersifat Komersil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved