Sejumlah Pesantren dan Sekolah Swasta di Pekanbaru Harus Bayar PBB Jika Bersifat Komersil
Jumat, 24-10-2025 - 10:56:00 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Sejumlah pesantren dan sekolah swasta di Kota Pekanbaru harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan jika lembaga tersebut bersifat komersil. Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (23/10/2025).
Menurut Ingot, lembaga pendidikan yang melayani kepentingan umum dan tidak mencari keuntungan di bidang kesehatan maupun pendidikan tidak termasuk objek PBB. Namun, jika lembaga tersebut bersifat komersil atau menghasilkan pendapatan yang bersifat ekonomi, maka wajib membayar PBB.
“Mayoritas yang membayar PBB, di laporan yayasan itu komersil atau ada timbal balik ekonomi,” ujar Ingot.
Ingot menjelaskan, verifikasi dilakukan melalui laporan SPT PPH badan yayasan. Jika pendapatan yayasan lebih banyak bersifat komersil, maka lembaga itu termasuk objek PBB.
“Kami melakukan verifikasi laporan di DJP, ketika mendaftar objek itu masuk dalam lembaga yang membayar PBB,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa lembaga yang memenuhi kepentingan umum tanpa sekat tidak menjadi objek PBB sektor perkotaan dan tidak memiliki kewajiban membayar pajak karena bersifat nirlaba.
Penentuan status ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tahapan untuk menentukan apakah sebuah pesantren atau sekolah harus membayar PBB meliputi pengecekan akta pendirian yayasan dan laporan SPT PPH Badan. Dokumen ini tidak hanya membuktikan bahwa lembaga berbadan hukum, tetapi juga menunjukkan apakah yayasan bersifat nirlaba atau tidak.
“Yayasan termasuk organisasi berbadan hukum selain PT dan koperasi. Apabila di laporan lembaga itu tidak komersil, mereka bukanlah objek PBB,” pungkas Ingot.
Komentar Anda :