Polemik Seleksi JPTP Riau: Pejabat Pekanbaru Didorong Mundur, Aturan Kemenpan RB Justru Berkata Lain
Kamis, 23-10-2025 - 09:32:26 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Isu mengenai kewajiban mundur bagi pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang hendak mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menjadi perbincangan hangat di lingkungan birokrasi setempat.
Kabar yang beredar menyebutkan, pengunduran diri dari jabatan saat ini menjadi salah satu syarat mutlak untuk memperoleh rekomendasi dari Wali Kota Pekanbaru sebagai bagian dari berkas administrasi pendaftaran seleksi.
Padahal, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pejabat yang tengah menjabat tidak diwajibkan untuk mundur apabila ingin mengikuti seleksi promosi jabatan di instansi lain. Aturan tersebut menegaskan bahwa seleksi terbuka antar-instansi merupakan bagian dari mekanisme pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersifat kompetitif dan transparan.
Kebijakan tak resmi terkait “keharusan mundur” ini disebut-sebut menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan pejabat Pemko Pekanbaru. Sejumlah pejabat dikabarkan mengurungkan niat mereka untuk mendaftar karena khawatir kehilangan jabatan sebelum ada kepastian hasil seleksi.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, setidaknya tiga pejabat Pemko Pekanbaru tetap memutuskan untuk melanjutkan langkah mereka mengikuti proses seleksi JPTP di Pemprov Riau. Ketiganya bahkan dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan masing-masing.
Mereka adalah Dr. Muhammad Jamil, mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru; Norpendike, mantan Sekretaris DPMPTSP yang juga pernah menjabat Camat Pekanbaru Kota dan kini menjabat Kabid Tertib Perdagangan Disperindag; serta Mawardi Zakaria, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Kota Pekanbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari ketiga pejabat tersebut mengenai alasan dan pertimbangan mereka mengundurkan diri. Sementara dari pihak Pemko Pekanbaru juga belum memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang mewajibkan surat pengunduran diri sebagai syarat rekomendasi.
Sementara itu, berdasarkan data Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Pemprov Riau, terdapat 180 pejabat yang mendaftar untuk mengisi 20 posisi jabatan eselon II yang dibuka. Dari jumlah itu, sebanyak 168 peserta dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu uji kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Seleksi JPTP ini menjadi ajang penting dalam menentukan pejabat terbaik yang akan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun di sisi lain, dinamika yang terjadi di Pemko Pekanbaru menyoroti perlunya kejelasan aturan dan keseragaman kebijakan agar proses promosi jabatan tidak menimbulkan polemik baru di kalangan aparatur sipil negara.
Komentar Anda :