Ranperda Penyandang Disabilitas Pekanbaru Mulai Dibahas, Pemerintah dan Swasta Punya Kewajiban
Riau12.com-PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (20/10/2025).
Rapat perdana ini dipimpin Ketua Pansus, Bakar, didampingi Roni Pasla, Zainal Arifin, Rois, Sri Rubianti, serta anggota pansus lainnya. Beberapa OPD yang diundang antara lain Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Diskes), serta OPD terkait lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, Disdik mencatat ada ratusan anak penyandang disabilitas yang tersebar di berbagai sekolah di Kota Pekanbaru, yaitu 441 siswa SD, 77 siswa SMP, dan 181 siswa TK. Sementara Disnaker melaporkan puluhan penyandang disabilitas telah bekerja di sektor swasta, termasuk di Alfamart dan Indomaret, namun belum bisa memaparkan data secara menyeluruh terkait keterlibatan mereka di pemerintah maupun swasta.
Anggota Pansus, Roni Pasla, menyebut Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Ranperda ini menjadi kewajiban setiap daerah untuk membuat peraturan yang menyesuaikan dengan undang-undang tersebut,” ujarnya. Roni menambahkan, Ranperda ini bertujuan menjamin hak dasar penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum, dan budaya, serta meningkatkan akses fasilitas publik, baik di gedung pemerintahan, pendidikan, transportasi, maupun ruang publik lainnya.
Ranperda juga memberi kewajiban bagi pihak swasta dan pemerintah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Misalnya, sektor tenaga kerja, pemerintah wajib mempekerjakan dua persen dari tenaga kerja yang ada, sedangkan pihak swasta satu persen dari seluruh pekerja di perusahaan. Ranperda ini nantinya juga memuat sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Roni menambahkan, Pansus akan mengundang OPD lain seperti Dispora, PUPR, dan Perkim, karena penyediaan fasilitas umum untuk penyandang disabilitas masih minim. Menurutnya, Kota Pekanbaru belum memiliki tempat berkumpul penyandang disabilitas, pendestrian, maupun penyeberangan umum yang ramah disabilitas.
Sekadar informasi, Ranperda Penyandang Disabilitas ini telah diajukan Pemko Pekanbaru sejak 2024, namun baru bisa dibahas pada 2025 ini.
Komentar Anda :