DLHK Pekanbaru: Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Akan Langsung Didenda
Rabu, 15-10-2025 - 10:52:40 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan warga membuang sampah sembarangan menggunakan becak motor di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditutup. Area tersebut berada di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai, tak jauh dari Masjid Rahmatullah, dan sebelumnya sudah terpasang spanduk larangan membuang sampah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan kegeramannya terhadap perbuatan yang merusak lingkungan ini. Ia menyatakan bahwa warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan langsung dikenai denda sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ketangkap sama kami pasti kami denda langsung. Kami menyayangkan masih ada masyarakat yang tidak sadar untuk menjaga kebersihan kota Pekanbaru ini,†ujar Reza, Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan kembali, “Pasti kami denda. Karena kami sudah geram juga dengan masyarakat yang tidak sadar ini.†Reza mengingatkan bahwa Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah menekankan partisipasi masyarakat, termasuk mencegah membuang sampah di tempat yang dilarang.
Selain itu, Reza mengimbau masyarakat membuang sampah sesuai jadwal, yaitu antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan di 87 titik TPS resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh warga Pekanbaru.
Komentar Anda :