www.riau12.com
Sabtu, 15-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
DLHK Pekanbaru: Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Akan Langsung Didenda
Rabu, 15-10-2025 - 10:52:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan warga membuang sampah sembarangan menggunakan becak motor di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang telah ditutup. Area tersebut berada di Jalan Wonosari, Kecamatan Marpoyan Damai, tak jauh dari Masjid Rahmatullah, dan sebelumnya sudah terpasang spanduk larangan membuang sampah.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan kegeramannya terhadap perbuatan yang merusak lingkungan ini. Ia menyatakan bahwa warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan langsung dikenai denda sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ketangkap sama kami pasti kami denda langsung. Kami menyayangkan masih ada masyarakat yang tidak sadar untuk menjaga kebersihan kota Pekanbaru ini,” ujar Reza, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan kembali, “Pasti kami denda. Karena kami sudah geram juga dengan masyarakat yang tidak sadar ini.” Reza mengingatkan bahwa Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah menekankan partisipasi masyarakat, termasuk mencegah membuang sampah di tempat yang dilarang.

Selain itu, Reza mengimbau masyarakat membuang sampah sesuai jadwal, yaitu antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, dan di 87 titik TPS resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh warga Pekanbaru.




 
Berita Lainnya :
  • DLHK Pekanbaru: Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan Akan Langsung Didenda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved