Riau12.com-PEKANBARU – Ribuan tenaga honorer yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini dilanda kecemasan. Mereka terancam kehilangan pekerjaan mulai Oktober 2025 seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Menyikapi keresahan itu, perwakilan Aliansi Honorer Non-Database mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi mereka. Rombongan diterima langsung oleh anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi.
“Kami sudah mendengar langsung aspirasi kawan-kawan honorer. Namun perlu ditegaskan bahwa hal ini bukan ranah Pemko Pekanbaru, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Meski begitu, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota akan berkomunikasi dengan rekan-rekan di DPRD Provinsi agar persoalan ini tetap diperjuangkan,” ujar Zulkardi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Zulkardi menjelaskan bahwa sesuai regulasi, pemerintah diwajibkan melakukan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Artinya, setelah tenggat waktu itu, tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN tidak lagi bisa diangkat atau diperpanjang status kerjanya.
Namun, menurutnya masih ada ruang solusi yang bisa ditempuh oleh pemerintah daerah jika memiliki pertimbangan khusus terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Pemprov Riau, dalam hal ini Gubernur, bisa mengambil langkah alternatif dengan pola outsourcing,” kata Zulkardi.
Ia menjelaskan, tenaga honorer dapat difasilitasi untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan dan kemudian dihubungkan dengan Bagian Barang dan Jasa Pemprov Riau agar dapat masuk ke program Inaproc melalui e-Katalog pemerintah.
“Dengan begitu, penganggaran mereka dialihkan ke belanja barang dan jasa, bukan lagi belanja aparatur. Skema ini tidak melanggar aturan ASN dan tetap memberi ruang bagi tenaga honorer untuk bekerja,” jelasnya.
Menurut Zulkardi, langkah ini bisa menjadi jalan tengah yang realistis dan manusiawi, mengingat banyak tenaga honorer telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun di berbagai instansi.
“Intinya, kita mendorong Pemprov agar tidak serta-merta merumahkan honorer lama. Mereka sudah berjasa dan perlu diberikan penghargaan dalam bentuk kebijakan yang adil. Pola outsourcing yang sesuai ketentuan bisa jadi solusi,” tegasnya.
Zulkardi memastikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada DPRD Provinsi Riau, agar ada koordinasi lintas tingkat pemerintahan untuk memperjuangkan nasib para honorer.
“DPRD Pekanbaru siap menjadi jembatan aspirasi tenaga honorer. Harapan kami, Pemprov Riau tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
Komentar Anda :