www.riau12.com
Jum'at, 07-November-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Server Pajak Pekanbaru Diduga Diretas, Layanan Bapenda Lumpuh Tiga Hari | 15:51 WIB - Google Siapkan Pusat Data di Luar Angkasa Melalui Project Suncatcher, Target Awal 2027 | 15:40 WIB - LSM AMATIR Sebut Ratusan Hektare Hutan Riau Dijadikan Perkebunan Sawit Ilegal, Kapolda Janji Tindak Lanjut | 15:26 WIB - Arzeti Bilbina Prihatin Dua Juta Anak di Indonesia Alami Gangguan Jiwa, Dorong Pemerintah Perkuat Kesehatan Mental | 14:57 WIB - Erdison SPd Resmi Jadi Plt Kadis Sosial PMD Kuansing, Awal Tugas Langsung Usulkan Pelantikan Pj Kades | 14:54 WIB - Karhutla di Desa Pancur Inhil Meluas Hingga 33 Hektare, BPBD Kirim Permintaan Bantuan Heli Water Bombing
 
Cegah Rabies dan Praktik Ilegal, Walikota Agung Nugroho Larang Peredaran Daging Anjing di Pekanbaru
Rabu, 10-09-2025 - 08:55:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang segala bentuk peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayahnya. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, yang diterbitkan pada Selasa (9/9/2025).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman rabies serta praktik ilegal penjagalan anjing yang marak terjadi.

Menurut Walikota Agung, kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya kasus penjagalan anjing ilegal di sejumlah titik. Ia menegaskan, anjing bukan termasuk hewan ternak atau konsumsi.

 “Penerbitan edaran ini adalah bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga. Pekanbaru tidak boleh memberi ruang bagi praktik yang mengancam kesehatan dan melanggar aturan,” tegas Agung.
Pengawasan Diperketat, Masyarakat Diminta Proaktif

Melalui SE tersebut, Walikota Agung menginstruksikan seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan untuk memperketat pengawasan di lapangan. Setiap temuan aktivitas perdagangan daging anjing akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pemko juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya praktik penjagalan atau perdagangan daging anjing di lingkungannya.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat langkah penegakan hukum yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pengungkapan praktik penjagalan anjing ilegal di kawasan Tenayan Raya.

Agung menegaskan, larangan ini tidak hanya soal aturan, melainkan juga soal moralitas dan nilai kemanusiaan.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita sebagai masyarakat. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal,” pungkasnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan beradab bagi seluruh warganya.




 
Berita Lainnya :
  • Cegah Rabies dan Praktik Ilegal, Walikota Agung Nugroho Larang Peredaran Daging Anjing di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved