www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Jual Nama RANS Entertaiment, Wanita di Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan dengan Modus Investasi
Selasa, 15-07-2025 - 10:52:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Wanita inisial NS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus investasi, korban mengalami kerugiaan hingga Rp6,8 miliar.

Tersangka NS ini menjalankan modusnya dengan menjual nama besar RANs Entertainment milik Rafi Ahmad dan Nagita Slavina itu.

Kuasa hukum korban, Eva Nora menjelaskan bahw kasus bermula dari pertemuan di sebuah seminar, di mana pelaku memperkenalkan rencana membuka bisnis toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tobek Godang.

“Pelaku menghubungi klien kami melalui media sosial dan menyampaikan niat membuka usaha dengan menggandeng manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama yang membuat klien kami tertarik,” jelas Eva, Senin (14/7).

Tersangka kemudian menawarkan kerja sama dengan nilai investasi awal sebesar Rp8 miliar, namun setelah diskusi lebih lanjut, disepakati investasi senilai Rp2 miliar dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban.

Namun, seiring waktu, korban terus menyetorkan dana hingga total investasi membengkak menjadi Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024 hingga kini belum dikembalikan.

“Klien kami menjadi investor tunggal di balik bisnis ini. Bahkan fotonya dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas dukungannya,” tambah Eva.

Setelah toko resmi dibuka, korban mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan dana dan meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, permintaan tersebut tak pernah dijawab dengan transparan.

Persoalan makin rumit ketika NS terlibat konflik dengan rekan bisnis lainnya hingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Korban akhirnya melapor ke Polda Riau.

Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap fakta mengejutkan: pelaku dan timnya tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut.

“Kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tegas Eva.

Meski proses hukum berjalan, Eva Nora menegaskan pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan di tingkat kepolisian.

“Restorative justice memang dimungkinkan dalam hukum pidana, tapi hanya pada tahap penyelidikan. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Kalau ingin menyelesaikan lewat mediasi, silakan ikuti prosedur resmi di Polda,” tegasnya.

Eva juga memperingatkan bahwa apabila tersangka kembali mangkir, maka langkah hukum akan terus berjalan hingga ada pertanggungjawaban pidana yang nyata.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa NS bersama dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun terlapor tidak kunjung hadir. Hari ini, Senin (14/7), kami layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika masih mangkir, akan kami keluarkan surat perintah membawa paksa,” ujar Kombes Asep.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Jual Nama RANS Entertaiment, Wanita di Pekanbaru Jadi Tersangka Penipuan dengan Modus Investasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved