www.riau12.com
Minggu, 16-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Beredar Surat LPS Palas Jaya Bertulis 'Restribusi', DPRD Pekanbaru: Bisa Masuk Ranah Pungli
Jumat, 27-06-2025 - 15:26:41 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-Riau12.com - Baru-baru ini, warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai mengeluhkan adanya iuran Rp50 ribu, yang dimintai oleh petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
Salah seorang warga mengaku kaget dengan besarnya patokan iuran yang diterimanya. Ia pun mengakui tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah iuran untuk LPS tersebut.

“Kami biasanya gak pernah dikutip uang sampah, karena kami buang dan bakar sampah di sekitar perkarangan kami, kemaren datanglah petugas LPS, yang meminta iuran sampah sebesar Rp50 ribu, karena kami punya usaha kecil jual nasi goreng. Setelah nego-nego dapat kesepakatan di angka Rp25 ribu, kemudian itulah yang ditulisnya di surat pemberitahuannya,” ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan nama, Jumat (27/6/2025).
Namun menariknya dalam surat pemberitahuan yang sudah ditanda tangani oleh Lurah Palas ini, terdapat kalimat “Restribusi sampah LPS Palas Jaya”.

Menanggapi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menegaskan, mengenai restribusi di dalam kalimat yang ada di surat edaran tersebut, tidaklah mempunyai kekuatan hukum dan bisa masuk dalam ranah pungli.

Perlu diketahui, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Retribusi sampah untuk rumah sangat sederhana sebesar Rp8.000 per bulan. Sementara untuk rumah tipe 36–54 meter sebesar Rp10 ribu per bulan.
Kemudian untuk rumah menengah dengan tipe 54–120 meter sebesar Rp15 ribu per bulan. Sedangkan retribusi sampah untuk rumah mewah sebesar Rp50 ribu per bulan, dan untuk tempat tinggal lain-lain hanya dikenakan Rp6.000 per bulan.
“Soal restribusi ditulisan surat edaran itu, tidak punya kekuatan hukum, jadi itu bisa masuk ke dalam ranah pungli,” ujar Zulkardi, Jumat 27/6/2025).

Kalau yang namanya iuran, kata Zulkardi harus dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan RT, RW dan seluruh lapisan masyarakat setempat.

"Tidak kita benarkan jika tiba-tiba datang meminta iuran dengan tarif yang sudah ditentukan tanpa musyawarah sebelumnya, bermodalkan kertas atau imbauan RT. Kalau iuran harus masyawarah setelah dapat hasil kesepakatan baru di tentukan. Jangan memaksa masyarakat apalagi menindas masyarakat dengan membebani iuran yg tidak ada landasan hukum nya," tegasnya.
Ia pun menyayangkan sikap tidak transparannya petugas LPS Palas Jaya dalam pemungutan iuran sampah tersebut. “Kita sama-sama mengetahui kondisi masyarakat di Kelurahan Palas ini, rata-rata dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Kita minta tidak boleh ada pihak yang bermain dalam masalah pungutan sampah, bahkan jangan sampai melakukan intimidasi kepada masyarakat,” cakapnya.

“Masyarakat jangan takut, jika ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu segara lapor ke kita, maka akan kita tindak," tuturnya.(***)

Sumber: Cakaplah 




 
Berita Lainnya :
  • Beredar Surat LPS Palas Jaya Bertulis 'Restribusi', DPRD Pekanbaru: Bisa Masuk Ranah Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved